<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lawupos Santun dan Bermartabat</title>
	<atom:link href="http://www.lawupos.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lawupos.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 May 2012 23:04:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.4</generator>
		<item>
		<title>Pemuda Pancasila Madiun Dipecah</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16538/pemuda-pancasila-madiun-dipecah-2/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16538/pemuda-pancasila-madiun-dipecah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 23:04:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tokoh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16538</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN- Yayat Prawira Sumantri yakin, pemekaran kepengurusan Pemuda Pancasila (PP) Kota dan Kabupaten Madiun membawa dampak positif dan mampu membentuk image signifikan. “Saya tidak merasa perpisahan ini akan memperkecil PP. Tapi justru memaksimalkan PP ke depan,” ujarnya. Pemecahan PP Madiun terjadi dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Madiun, di Hotel Merdeka. Yayat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16539" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/yayat.jpg"><img class="size-full wp-image-16539" title="yayat" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/yayat.jpg" alt="" width="150" height="148" /></a><p class="wp-caption-text">Yayat Prawiro Sumantri (lawupos)</p></div>
<p>MADIUN- Yayat Prawira Sumantri yakin, pemekaran kepengurusan Pemuda Pancasila (PP) Kota dan Kabupaten Madiun membawa dampak positif dan mampu membentuk image signifikan.</p>
<p>“Saya tidak merasa perpisahan ini akan memperkecil PP. Tapi justru memaksimalkan PP ke depan,” ujarnya.</p>
<p>Pemecahan PP Madiun terjadi dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Madiun, di Hotel Merdeka.</p>
<p>Yayat mencontohkan hal yang dilakukan untuk kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Malang. Di sana MPC Pemuda Pancasila di pisah antara Kota dan Kabupaten Malang.</p>
<p>Menurutnya dengan pemecahan organisasi semula kota dan kabupaten satu, dipisahkan agar roda organisasi dapat berjalan lebih efektif. Seakligus pengembagan organisasi makin terfokus hingga tingkat ranting.</p>
<p>Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madiun H Lilik Indriyanto mengatakan perpisahan ini bukanlah perpisahan sesungguhnya. &#8220;Melainkan perpisahan demi memaksimalkan organisasi agar makin berkembang di masyarakat,&#8221; tandasnya. (bas/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16538/pemuda-pancasila-madiun-dipecah-2/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16538/pemuda-pancasila-madiun-dipecah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemuda Pancasila Madiun Dipecah</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16534/pemuda-pancasila-madiun-dipecah/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16534/pemuda-pancasila-madiun-dipecah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 22:53:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16534</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN&#8211;Ada menarik dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Madiun, di Hotel Merdeka, Jum&#8217;at (18/5). Bukan disebabkan nama Muscablub beragendakan hal luar biasa. &#8220;Luar biasa bukan karena ada masalah kepengurusan maupun sosok pengurus terkena masalah, tapi pengembagan organisasi dan kebutuhan organisasi,&#8221; ujar Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim H Moch Rizal. Ia mencontohkan hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16535" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/180520123429.jpg"><img class="size-full wp-image-16535" title="180520123429" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/180520123429.jpg" alt="" width="300" height="201" /></a><p class="wp-caption-text">Salam kompak Yayat dan Lilik (lawupos) </p></div>
<p>MADIUN&#8211;Ada menarik dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Madiun, di Hotel Merdeka, Jum&#8217;at (18/5). Bukan disebabkan nama Muscablub beragendakan hal luar biasa.<br />
&#8220;Luar biasa bukan karena ada masalah kepengurusan maupun sosok pengurus terkena masalah, tapi pengembagan organisasi dan kebutuhan organisasi,&#8221; ujar Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim H Moch Rizal.<br />
Ia mencontohkan hal serupa dilakukan untuk kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota/Kabupaten Malang, dipisah menjadi MPC Pemuda Pancasila Kota dan Kabupaten Malang. Sekaligus kebutuhan organisasi terus besar waktu ke waktu dari jumlah anggota.<br />
Menurutnya dengan pemecahan organisasi semula kota dan kabupaten satu, dipisahkan agar roda organisasi dapat berjalan lebih efektif. Seakligus pengembagan organisasi makin terfokus hingga tingkat ranting.<br />
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madiun H Lilik Indriyanto mengatakan perpisahan ini bukanlah perpisahan sesungguhnya. &#8220;Melainkan perpisahan demi memaksimalkan organisasi agar makin berkembang di masyarakat,&#8221; tandasnya.<br />
Hal senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila H Yayat Prawira Sumantri mengharapkan perpisahan makin membesarkan organisasi. &#8220;Saya tidak merasa perpisahan memperkecil diri, tapi juga makin mengefektifkan,&#8221; ujarnya. (bas/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16534/pemuda-pancasila-madiun-dipecah/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16534/pemuda-pancasila-madiun-dipecah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>4 Warga Luka Dibacok  Pria Misterius</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16531/4-warga-luka-dibacok-pria-misterius/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16531/4-warga-luka-dibacok-pria-misterius/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 22:47:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16531</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Warga sekitar Gang Pancasila Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Sabtu (19/5) sekitar pukul 00.30 dinihari, dikejutkan suara minta tolong sejumlah orang. Ketika warga lain berdatangan, melihat 4 orang dalam keadaan luka dan berdarah, sambil memegangi bagian luka. “Kami hanya tahu, 4 warga mengalami luka dan saat ditanyakan, mereka menjadi korban pembacokan dilakukan 4 pria tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16532" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/tkp.jpg"><img class="size-full wp-image-16532" title="tkp" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/tkp.jpg" alt="" width="300" height="166" /></a><p class="wp-caption-text">Tempat kerjadian kasus pembacokan (lawupos)</p></div>
<p>MADIUN-Warga sekitar Gang Pancasila Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Sabtu (19/5) sekitar pukul 00.30 dinihari, dikejutkan suara minta tolong sejumlah orang. Ketika warga lain berdatangan, melihat 4 orang dalam keadaan luka dan berdarah, sambil memegangi bagian luka.</p>
<p>“Kami hanya tahu, 4 warga mengalami luka dan saat ditanyakan, mereka menjadi korban pembacokan dilakukan 4 pria tidak dikenal. Ke-4 pria itu menaiki 2 motor, langsung turun didekat mereka tengah duduk-duduk,” jelas sejumlah warga menolak disebutkan namanya.</p>
<p>Usai melakukan pembacokan secara membabi-buta, tambahnya, mereka langsung kabur ke arah selatan, tanpa ada yang mengejar. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Pos Polisi terdekat. Sedangkan, warga langsung membawa ke-4 korban ke RSUPP Jatim dr Soedhono Madiun untuk menjalani perawatan.</p>
<p>Ke-4 korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh dari lengan, bahu, punggung hingga kepala. Masing-masing D, M. N dan P (anggota TNI) mengalami luka cukup serius. Sedangkan, ke-3 korban usai mendapat perawatan bisa pulang, satu korban P masih menjalani perawatan intensif.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi, namun petugas jaga yang ada menyatakan kasusnya tengah ditangani. “Hal lain, saya tidak dapat komentar, silahkan ke Pak Kasat saja,” ujarnya. (gus uki/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16531/4-warga-luka-dibacok-pria-misterius/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16531/4-warga-luka-dibacok-pria-misterius/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beasiswa Universitas Syech Ahmad Kaftaro Suriah</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16528/beasiswa-universitas-syech-ahmad-kaftaro-suriah/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16528/beasiswa-universitas-syech-ahmad-kaftaro-suriah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 21:57:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16528</guid>
		<description><![CDATA[lawupos.net-Salah satu perguruan tinggi terkemuka di Suriah, Universitas Syekh Ahmad Kaftaro, menawarkan beasiswa pendidikan kepada kader Nahdlatul Ulama (NU). Beasiswa ini ditujukan untuk para dosen di lingkungan perguruan tinggi NU dan calon mahasiswa yang tertarik belajar di Suriah. Tawaran disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Syekh Ahmad Kaftaro, Dr Muhammad Syarif Showaf, saat bersilaturrahim ke kantor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/beasiswa-suriah.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-16529" title="beasiswa suriah" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/beasiswa-suriah.jpg" alt="" width="300" height="205" /></a>lawupos.net-Salah satu perguruan tinggi terkemuka di Suriah, Universitas Syekh Ahmad Kaftaro, menawarkan beasiswa pendidikan kepada kader Nahdlatul Ulama (NU). Beasiswa ini ditujukan untuk para dosen di lingkungan perguruan tinggi NU dan calon mahasiswa yang tertarik belajar di Suriah.</p>
<p>Tawaran disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Syekh Ahmad Kaftaro, Dr Muhammad Syarif Showaf, saat bersilaturrahim ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Kamis (17/5).</p>
<p>Muhammad Syarif, seperti diberitakan siotus resmi PBNU,  disambut hangat oleh Ketua PBNU H Iqbal Sullam yang didampingi Dosen STAINU Jakarta Nasrullah dan beberapa pengurus lembaga di lingkungan NU. Ia sendiri didampingi Ketua Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Suriah Muhammad Ahsin Mahrus.</p>
<p>Beasiswa yang ditawarkan Universitas Syekh Ahmad Kaftaro meliputi program kuliah pendek (short course) untuk 30 dosen di universitas setempat, dan beasiswa S1 pendidikan di Fakultas Usuluddin dan Dakwah.</p>
<p>Sayang untuk tahun ini, pihak Universitas Syekh Ahmad Kaftaro meminta semua persyaratan dari calon peserta harus diterima pada bulan Mei ini juga, sehingga waktunya terlalu mendesak. PBNU baru menyanggupi menerima program beasiswa untuk tahun depan.</p>
<p>Namun demikian Ketua PBNU H Iqbal Sullam mengatakan, kesempatan bagi para kader NU untuk belajar di luar negeri, terutama di Timur Tengah sangat terbuka. Para calon peserta diminta menyiapkan persyaratan akademik, terutama terkait kemampuan berbahasa asing. “Kalau ada informasi beasiswa kita langsung siap,” katanya sembari meminta setiap informasi beasiswa untuk dipublikasikan segera melalui <em>NU Online</em>.(ist)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16528/beasiswa-universitas-syech-ahmad-kaftaro-suriah/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16528/beasiswa-universitas-syech-ahmad-kaftaro-suriah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16525/waspadai-jalur-rawan-kecelakaan/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16525/waspadai-jalur-rawan-kecelakaan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 21:45:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16525</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Memasuki libur panjang atau long weekend, Polres Madiun mewaspadai sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Sebab, diperkirakan pada libur kali ini jumlah penguna jalan dipastikan meningkat jika dibanding hari biasa atau libur biasa. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sudah menyiapkan sebanyak 109 orang personil dari Satlantas untuk bersiaga di sejumlah titik selama 24 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16526" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/jalur-saradan.jpg"><img class="size-full wp-image-16526" title="jalur saradan" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/jalur-saradan.jpg" alt="" width="300" height="177" /></a><p class="wp-caption-text">Jalur Saradan-Madiun, rawan kecelakaan. Waspadalah.(lawupos) </p></div>
<p>MADIUN-Memasuki libur panjang atau <em>long weekend</em>, Polres Madiun mewaspadai sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Sebab, diperkirakan pada libur kali ini jumlah penguna jalan dipastikan meningkat jika dibanding hari biasa atau libur biasa.</p>
<p>“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sudah menyiapkan sebanyak 109 orang personil dari Satlantas untuk bersiaga di sejumlah titik selama 24 jam. Selain itu, kami juga mendapat bantuan personil dari polsek jajaran,&#8221; ujar Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ganang Nugroho Widi, Kamis (17/5/2012).</p>
<p>Ia mengatakan dengan adanya personil itu diharapkan bisa menghindari kecelakaan, lalu mengarahkan jalur lalu lintas. Selain untuk mencegah adanya kecelakaan, keberadaan personil yang ditempatkan di titik-titik tertentu juga bisa untuk mengurai kemacetan jalan, sebab beberapa tempat rawan kemacetan.</p>
<p>Dari data Datlantas Polres Madiun, terdapat beberapa titik rawan laka dan rawan macet. Untuk rawan laka berada di Jalan Raya Surabaya-Solo, tepatnya di Kecamatan Saradan, Balerejo dan Jiwan.</p>
<p>Sedang untuk rawan macet ada dua tempat di Kecamatan Saradan. Satu titik akibat adanya palang pintu perlintasan kereta api dan tanjakan yang cukup curam dan panjang di Pugruk. Serta satu titik lagi pintu keluar masuk waduk widas</p>
<p>Sementara itu, dari pantauan petugas di lapangan, hingga sore (kemarin) arus terpantau masih lancar tanpa kecelakaan maupun kemacetan berarti. “Peningkatan sudah terjadi sejak kemarin malam (Rabu, 16/5). Kebanyakan kendaraan datang dari arah timur. Semua masih lancar dan semoga terus seperti itu,” ujar salah satu personel Satlantas Polres Madiun di Pos 902 Lemahbang, Saradan. (elpos/uki)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16525/waspadai-jalur-rawan-kecelakaan/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16525/waspadai-jalur-rawan-kecelakaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Curi dan Simpan Kayu Jati Dicokok Petugas</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16521/curi-dan-simpan-kayu-jati-dicokok-petugas/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16521/curi-dan-simpan-kayu-jati-dicokok-petugas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 21:57:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16521</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Petugas Polsek Mejayan menangkap Sodiq (44) warga Dusun Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (15/5) sekitar pukul 15.30 lalu. Pasalnya, tersangka meimbun kayu jati tanpa dilengkapi surat sah. &#8220;Berawal dari informasi masyarakat sekitar, tersangka akhir-akhir ini sering membawa kayu dari hutan ke rumahnya. Lalu, kami lakukan lidik, setelah diyakini barang bukti ada langsung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16522" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/Curi-Kayu.jpg"><img class="size-full wp-image-16522" title="Curi Kayu" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/Curi-Kayu.jpg" alt="" width="300" height="179" /></a><p class="wp-caption-text">Tersangka saat diperiksa di Mapolsek Mejayan (lawupos) </p></div>
<p>MADIUN-Petugas Polsek Mejayan menangkap Sodiq (44) warga Dusun Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (15/5) sekitar pukul 15.30 lalu. Pasalnya, tersangka meimbun kayu jati tanpa dilengkapi surat sah.</p>
<p>&#8220;Berawal dari informasi masyarakat sekitar, tersangka akhir-akhir ini sering membawa kayu dari hutan ke rumahnya. Lalu, kami lakukan lidik, setelah diyakini barang bukti ada langsung dilakukan penggerebekan,&#8221; jelas Kapolsek Mejayan Kompol Djumadi, Rabu (16/5).</p>
<p>Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 8 batang kayu jati berbagai ukuran dibelakang rumah dengan ditutupi terpal. Turut disita satu kapak serta 2 gergaji langsung dibawa ke Mapolsek Mejayan, tersangka pun mejalani pemeriksaan intensif.</p>
<p>Keterangan tersangka, kayu itu diperoleh dari menebang di hutan petak 53 RPH Sampung, BKPH Caruban masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan. Kayu ditebang selama beberapa kali dengan meminta bantuan sejumlah orang dibayar.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf e junto pasal 78 ayat 5 UU Nomor 41/1999 dan atau pasal 50 ayat 3 huruf h junto pasal 78 ayat 5 UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan. &#8220;Ancaman hukuman maksimal 10 taun penjara,&#8221; tandas Kompol Djumadi. (gus bas/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16521/curi-dan-simpan-kayu-jati-dicokok-petugas/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16521/curi-dan-simpan-kayu-jati-dicokok-petugas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lagi, Pembesuk Lapas Sembunyikan Narkoba di Sandal</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16518/lagi-pembesuk-lapas-sembunyikan-narkoba-di-sandal/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16518/lagi-pembesuk-lapas-sembunyikan-narkoba-di-sandal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 21:52:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16518</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN – Penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun kembali digagalkan petugas LP. Kali ini, penyelundupan puluhan butir pil penenang (sedatif) yang dibawa pembesuk digagalkan petugas. “Ada sebanyak 84 butir pil penenang golongan IV disimpan dalam alas sandal jepit yang dipakai pembezuk,” jelas Kepala Bidang Kegiatan Kerja LP Kelas I Madiun juga Pelaksana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_16519" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/IMG_8006.jpg"><img class="size-full wp-image-16519" title="IMG_8006" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/IMG_8006.jpg" alt="" width="300" height="183" /></a><p class="wp-caption-text">Petugas Lapas Madiun tengah periksa pembesuk. (lawupos) </p></div>
<p>MADIUN – Penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun kembali digagalkan petugas LP. Kali ini, penyelundupan puluhan butir pil penenang (sedatif) yang dibawa pembesuk digagalkan petugas.</p>
<p>“Ada sebanyak 84 butir pil penenang golongan IV disimpan dalam alas sandal jepit yang dipakai pembezuk,” jelas Kepala Bidang Kegiatan Kerja LP Kelas I Madiun juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Narkotika Madiun Marselina Budiningsih, Rabu (16/5)</p>
<p>Ia mengatakan petugas Pintu Utama (P2U) LP mencurigai salah satu pembeszk pria dan melakukan penggeledahan termasuk pada sandal jepit yang dipakainya. “Modus seperti ini sudah beberapa kali dan petugas sudah terlatih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.</p>
<p>Petugas LP langsung melapor temuan ini dan menyerahkan barang bukti beserta pelaku ke Reskoba Polres Madiun Kota. Pihak LP masih enggan menyebutkan identitas pembesuk dan narapidana (napi) pemesan pil tersebut.</p>
<p>Modus yang sama juga terjadi 8 Mei 2012 lalu dimana empat paket kecil ganja kering dan satu paket kecil putaw diselipkan dalam alas sandal oleh salah satu pembesuk. Pelaku dan napi pemesan barang terlarang tersebut akhirnya diamankan dan diserahkan ke kepolisian.</p>
<p>Selain diselundupkan melalui pembesuk, modus penyelundupan lainnya dengan cara dilempar dari luar pagar tembok LP. Kokok mengakui fasilitas pengamanan di LP Madiun memang belum ideal. Ketinggian pagar 7 meter lebih masih dipakai pelaku dengan cara melemparkan dari luar, kebetulan Lapas dilingkari jalan umum kecil.</p>
<p>“Kami belum memiliki CCTV (<em>closed</em> <em>circuit</em> <em>television</em>) maupun peralatan digital pendeteksi narkoba,” katanya. Ia berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan bantuan fasilitas pengawasan.</p>
<p>Di LP Madiun rentan terjadi penyelundupan narkoba sebab dari sekitar 1.200 tahanan dan napi, sekitar 70% di antaranya merupakan tahanan dan napi kasus narkoba. Meski sudah dibina di LP, tahanan dan napi pecandu narkoba masih belum bisa menghentikan kecanduannya. Sehingga berbagai cara dilakukan untuk tetap bisa mengkonsumsi narkoba di dalam LP.</p>
<p>Data Januari hingga Mei 2012, setidaknya sudah lima kali temuan narkoba. Pada 19 Maret 2012 ditemukan dua bungkus kardus kecil total berisi 6 ribu butir pil koplo di kawasan sel FU. Lalu 16 April 2012 ditemukan 2 bungkus plastik total berisi 4 ribu pil koplo di atas atap dan di tanah kawasan Blok G.</p>
<p>Kemudian 29 Maret 2012 ditemukan sabu seberat 50,97 gram dalam bungkusan plastik yang disimpan dibalik bra pembezuk wanita. Lalu 8 Mei 2012 ditemukan empat paket kecil ganja dan satu paket kecil putaw yang diselipkan didalam alas sandal pembezuk pria. Terakhir kali, 15 Mei 2012, ditemukan 84 butir pil penenang yang dimasukkan dalam alas sandal jepit pembezuk pria. (gus uki/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16518/lagi-pembesuk-lapas-sembunyikan-narkoba-di-sandal/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16518/lagi-pembesuk-lapas-sembunyikan-narkoba-di-sandal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Piranti E-KTP Kab Madiun Tak Kunjung Datang</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16515/piranti-e-ktp-kab-madiun-tak-kunjung-datang/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16515/piranti-e-ktp-kab-madiun-tak-kunjung-datang/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 22:36:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16515</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Janji pihak Kementrian Dalam Negeri untuk memenuhi peralatan e KTP bagi Kabupaten Madiun, terus molor tanpa ada kejelasan. Kembali, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hanya mendapat janji dan jani peralatan segera dikirim mulai awal pekan depan nanti, tanpa ada kepastian. “Kami sepenuhnya sudah menyiapak sarana, prasarana hingga sumber daya manusia (SDM) sejak lama, kemudian dijanjikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/Program-E-KTP-.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-16516" title="Program E-KTP" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/Program-E-KTP-.jpg" alt="" width="300" height="195" /></a>MADIUN-Janji pihak Kementrian Dalam Negeri untuk memenuhi peralatan e KTP bagi Kabupaten Madiun, terus molor tanpa ada kejelasan. Kembali, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hanya mendapat janji dan jani peralatan segera dikirim mulai awal pekan depan nanti, tanpa ada kepastian.</p>
<p>“Kami sepenuhnya sudah menyiapak sarana, prasarana hingga sumber daya manusia (SDM) sejak lama, kemudian dijanjikan awal Februari lalu seluruh jaringan hingga peralatan e KTP tiba semuanya. Namun, kenyataan tidak sesuai janji, hingga akhir Maret baru 2 jaringan terpasang, lalu pertengahan April lalu baru 2 peralatan e KTP tiba,” jelas Sekda Kabupaten Madiun Soekardi, Sabtu (12/5).</p>
<p>Padahal, sebelumnya kekurangan peralatan e KTP untuk sebanyak 13 kecamatan dijanjikan pengiriman mulai Senin (7/5) lalu, ternyata hingga hari ini belum juga tiba. Ketika hal itu, ditanyakan kembali ke Kemendagri, kembali hanya diberikan janji segera dikirim, tanpa ada kejelasan penyebab keterlambatan.</p>
<p>Hingga kini baru ada 2 peralatan e KTP yang ada untuk Kecamatan Jiwan dan Madiun, terpaksa juga belum dapat dioperasikan disebabkan ada peralatan lain juga belum tiba. Akibat lain, pelaksanaan serentak perekam data e KTP Kabupaten Madiun kembali tertunda, sebelumnya Februari menjadi April dan kini Mei hingga pertengahan ini juga belum ada kejelasan.</p>
<p>Ia mengatakan ibarat sebagai pelaksana e KTP, daerah hanya tinggal menunggu tibanya seluruh peralatan. “Jika seluruh peralatan belum tiba, maka perekaman e KTP pun belum bisa dimulai secara serentak. Soal apakah nanti mampu menyelesaikan 600 ribu lebih warga wajib KTP ? Lihat saja nanti,” tandas Soekardi. (gus uki/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16515/piranti-e-ktp-kab-madiun-tak-kunjung-datang/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16515/piranti-e-ktp-kab-madiun-tak-kunjung-datang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SBY dan Putin Sepakat Investigasi Jatuhnya Sukhoi</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16512/sby-dan-putin-sepakat-investigasi-jatuhnya-sukhoi/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16512/sby-dan-putin-sepakat-investigasi-jatuhnya-sukhoi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 12:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16512</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Rusia Vladimir Putin sepakat untuk bekerja sama melakukan pencarian, pengumpulan, dan analisa penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di kawasan Gunung Salak. Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam keterangan persnya saat mengunjungi keluarga korban Sukhoi di Ruang Crisis Center, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/5) pagi. &#8220;Kemarin malam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/sby.jpeg"><img class="alignright size-full wp-image-16513" title="sby" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/sby.jpeg" alt="" width="85" height="96" /></a>Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Rusia Vladimir Putin sepakat untuk bekerja sama melakukan pencarian, pengumpulan, dan analisa penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di kawasan Gunung Salak. Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam keterangan persnya saat mengunjungi keluarga korban Sukhoi di Ruang Crisis Center, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/5) pagi.</p>
<p>&#8220;Kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB, saya menerima telepon dan berbicara dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Kami berdua berduka, karena itu pesawat Rusia, tetapi penumpangnya sebagaian besar saudara-saudara kita warga negara Indonesia. Saya berbela sungkawa, demikian juga Presiden Putin. Kami bersepakat untuk bekerja sama untuk melakukan pencarian, pengumpulan, dan kemudian analisa apa yang terjadi,&#8221; ujar SBY dikutip situs resmi kepresidenan.</p>
<p>&#8220;Kerja sama itu sudah saya teruskan dan mulai dilaksanakan, meski kita tidak berhenti, tidak menunggu kerja sama yang baru ini, terus bekerja. Tetapi dengan tawaran atau ajakan kerja sama pihak Rusia, Presiden Putin, tentu saya sambut dengan baik karena tujuannya agar upaya kita untuk investigasi jatuhnya pesawat serta untuk upaya yang lain, mencari saudara-saudara kita yang ikut jatuh bersama pesawat kemarin,&#8221; Kepala Negara menjelaskan.</p>
<p>Presiden SBY didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Daryatmo saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. (dit/ist)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16512/sby-dan-putin-sepakat-investigasi-jatuhnya-sukhoi/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16512/sby-dan-putin-sepakat-investigasi-jatuhnya-sukhoi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Divonis 4,5 Tahun, Sopir Bus SK Akui Hakim Adil</title>
		<link>http://www.lawupos.net/16507/divonis-45-tahun-sopir-bus-sk-akui-hakim-adil/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/16507/divonis-45-tahun-sopir-bus-sk-akui-hakim-adil/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 12:23:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=16507</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Madiun akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY, Agus Widodo, selama empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun. &#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/IHD2012050807.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-16508" title="Terpidana Agus " src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/05/IHD2012050807.jpg" alt="" /></a>MADIUN – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Madiun akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY, Agus Widodo, selama empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun.<br />
&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan,” ujar ketua majelis hakim Bambang Myanto saat membacakan berkas putusan. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 3 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.<br />
Terdakwa dihukum berdasarkan dakwaan kumulatif sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).<br />
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama enam tahun dan enam bulan atau 6,5 tahun serta membayar denda Rp 3 juta subsider pidana kurungan<br />
3 bulan.<br />
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Agus tidak mengajukan banding. “Saya terima,” ujaranya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim sambil berkaca-kaca. JPU Hoesin Slamet juga langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.<br />
Usai sidang, terdakwa Agus mengaku putusan hakim cukup adil. “Sudah cukup adil. Saya nggak mau memperpanjang dengan (banding), saya terima saja putusan itu, daripada kepanjangan,” ujar Agus.<br />
Bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY yang dikemudikan Agus terguling di<br />
Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten<br />
Madiun, 1 Januari 2012 lalu. Sebanyak 6 penumpang bus tewas, 5 orang luka berat, dan 18 orang luka ringan dalam kecelakaan itu.<br />
Dalam perkara ini, JPU menghadirkan sedikitnya sembilan saksi dari pihak kepolisian, penumpang bus, kenek bus, dan korban pengendara motor yang tertabrak bus.<br />
Sedangkan dari pihak Agus sama sekali tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Terdakwa Agus juga tidak didampingi pengacara pribadi maupun pengacara yang ditunjuk PO Sumber Kencono, kepolisian, ataupun pengadilan.(bas/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/16507/divonis-45-tahun-sopir-bus-sk-akui-hakim-adil/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/16507/divonis-45-tahun-sopir-bus-sk-akui-hakim-adil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

