<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lawupos Santun dan Bermartabat</title>
	<atom:link href="http://www.lawupos.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lawupos.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Sep 2010 09:50:47 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kepala DPU Kabupaten Madiun Mengundurkan Diri</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10779/kepala-dpu-kabupaten-madiun-mengundurkan-diri/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10779/kepala-dpu-kabupaten-madiun-mengundurkan-diri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 09:50:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10779</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun, Iswahjudi, mengundurkan diri. Langhkah ini cukup mengejutkan dan memancing kontroversi. Terlebih baru sekali ini ada pejabat setingkat Kadin di Kabupaten Madiun, mengundurkan diri,Informasi yang berhasil dihimpun, Iswahyudi mundur setelah mengajukan cuti besar selama tiga bulan. Dia mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10780" class="wp-caption alignright" style="width: 110px"><img class="size-full wp-image-10780" title="alat berat" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/alat-berat.jpg" alt="Ilustrasi alat berat (ist) " width="100" height="99" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi alat berat (ist) </p></div>
<p>MADIUN-  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun, Iswahjudi, mengundurkan diri. Langhkah ini cukup mengejutkan dan memancing kontroversi. Terlebih baru sekali ini ada pejabat setingkat Kadin di Kabupaten Madiun, mengundurkan diri,<span id="more-10779"></span>Informasi yang berhasil dihimpun, Iswahyudi mundur setelah mengajukan cuti besar selama tiga bulan. Dia mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan. Namun sejumlah pihak meragukan alasan ini.</p>
<p>Sebuah sumber di Pemkab Madiun mensinyalir, Iswahyudi mengundurkan diri dari jabatan DPU Bina Marga dan Cipta Karya lantaran ada ketidakcocokkan. Ketimbang beban, pilih mundur,</p>
<p>Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Eddy Susanto, kepada wartawan mengatakan, untuk sementara waktu jabatan Kadin DPU dipegang asisten pemerintahan.</p>
<p>Iswahyudi, menurut  Edi mundur dari jabatan lantaran tidak sanggup bekerja optimal. Kondiai fisiknya kini terus menurun. Sayangnya, belum diperoleh keterangan resmi sakit yang diderita Iswahjudi.</p>
<p>Pasca mengundurkan diri Iswahjudi ditempatkan menjadi staf di Badan Ketahanan Pangan(BKP).Salah satu alasannya,untuk mendekatkan jarak antara rumah Iswahjudi di wilayah Kecamatran Dolopo dan lokasi kerja di wilayah Kecamatan Geger.(ist)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10779/kepala-dpu-kabupaten-madiun-mengundurkan-diri/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10779/kepala-dpu-kabupaten-madiun-mengundurkan-diri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mobil Pegawai BKD Magetan Digasak Maling</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10775/mobil-pegawai-bkd-magetan-digasak-maling/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10775/mobil-pegawai-bkd-magetan-digasak-maling/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 09:35:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10775</guid>
		<description><![CDATA[MAGETAN-lawupos,net: Toyota Yaris bernopol L 505 TY milik Nury Tri Hendrayani, dijarah maling saa diparkir di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Magetan.Tampaknya maling nekat lantaran didesak kebutuhan jelang LebaranMaling sempoat menggasak tas berisi uang tunai Rp 10 juta, perhiasan dan surat berharga. Diduga kuat, pelaku sudah menguntit korban jauh sebelum masuk ke kantor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10776" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10776" title="tas pistol" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/tas-pistol-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist)" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist)</p></div>
<p>MAGETAN-lawupos,net: Toyota Yaris bernopol L 505 TY milik Nury Tri Hendrayani, dijarah maling saa diparkir di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Magetan.Tampaknya maling nekat lantaran didesak kebutuhan jelang Lebaran<span id="more-10775"></span>Maling sempoat menggasak tas berisi uang tunai Rp 10 juta, perhiasan dan surat berharga. Diduga kuat, pelaku sudah menguntit korban jauh sebelum masuk ke kantor pagi harinya.</p>
<p>Aksi maling tak sempat tercium lantaran situasi depan BKD Magetan pagi hingga Selasa (7/9/2010) siang tadi sepi. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. (elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10775/mobil-pegawai-bkd-magetan-digasak-maling/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10775/mobil-pegawai-bkd-magetan-digasak-maling/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Warga Madiun Kembali Tangkap Phiton Raksasa</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10772/warga-madiun-kembali-tangkap-phiton-raksasa/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10772/warga-madiun-kembali-tangkap-phiton-raksasa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 08:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10772</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-lawupos.net:Ular piton berukuran 7 meter ditangkap warga Gondosuli, Kare Kabupaten Madiun. Saat ditangkap tak berkutik lantaran diduga habis melahap kijang.

Phiton jenis kembang itu pertama kali ditemukan Susilo, bersama tiga rekannya di tengah aliran kali, di tengah hutan, tadi pagi (Selasa, 7/9/2010). Saat itu Susilo dan rekan tengah mencari kayu bakar, Perut ular tampajk membesar dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10773" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10773" title="piton" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/piton-150x150.jpg" alt="Ilustrasi ular piton (ist)" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi ular piton (ist)</p></div>
<p>MADIUN-lawupos.net:Ular piton berukuran 7 meter ditangkap warga Gondosuli, Kare Kabupaten Madiun. Saat ditangkap tak berkutik lantaran diduga habis melahap kijang.</p>
<p><span id="more-10772"></span></p>
<p>Phiton jenis kembang itu pertama kali ditemukan Susilo, bersama tiga rekannya di tengah aliran kali, di tengah hutan, tadi pagi (Selasa, 7/9/2010). Saat itu Susilo dan rekan tengah mencari kayu bakar, Perut ular tampajk membesar dan diduga habis memangsa kijang. Karena kekenyangan, menyebabkan ular ini tidak bisa bergerak.</p>
<p>Demi keamanan, mulut ular ini dilakban. Kini phiton itu jadi tontonan warga. “Tahu ada ular, saya ambil, saya masukan ke karung langsung saya bawa pulang. Kira-kira ular ini baru makan kijang,” kata Susilo.</p>
<p>Belum ada rencana ular mau dibawa ke mana, Menurut rencana, ular itu akan dibuatkan kandang dan dipelihara sendiri. (elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10772/warga-madiun-kembali-tangkap-phiton-raksasa/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10772/warga-madiun-kembali-tangkap-phiton-raksasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Raya Idhul Fitri Tahun Ini Diyakini Bareng</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10768/hari-raya-idhul-fitri-tahun-ini-diyakini-bareng/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10768/hari-raya-idhul-fitri-tahun-ini-diyakini-bareng/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 04:29:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Religi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10768</guid>
		<description><![CDATA[lawupos.net:Pemerintah dan sejumlah ormas Islam meyakini penetapan 1 Syawal 1431 H  yang menandai Idul Fitri akan menghasilkan putusan yang sama.

Pemerintah terus mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat  kesepakatan kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadhan,  Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan  menggelar sidang isbat (penetapan) Idul Fitri pada Rabu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10769" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10769" title="ketupat" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/ketupat-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
<p>lawupos.net:Pemerintah dan sejumlah ormas Islam meyakini penetapan 1 Syawal 1431 H  yang menandai Idul Fitri akan menghasilkan putusan yang sama.</p>
<p><span id="more-10768"></span></p>
<p>Pemerintah terus mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat  kesepakatan kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadhan,  Syawal, dan Zulhijjah.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan  menggelar sidang isbat (penetapan) Idul Fitri pada Rabu, 8 September,  mendatang.</p>
<p>Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Pengurus  Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirajd secara terpisah, di  Jakarta, kemarin.</p>
<p>Nasaruddin Umar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya  pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang  terjadi antarormas. &#8220;Paling tidak mendekatkan penafsiran dan  meminimalkan perbedaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nasaruddin menuturkan, sebagaimana aturan yang berlaku, jika terjadi  perbedaan, maka dikembalikan ke pemerintah selaku uli al-amri. Namun, di  Indonesia hasil keputusan pemerintah tidak dipaksakan. Sebab, hal ini  menyangkut keyakinan yang merupakan hak asasi manusia.</p>
<p>Oleh karena itu, menurut dia, yang terpenting saling menghormati  perbedaan. Kebersamaan dan persatuan butuh proses. Ke depan, lambat laun  akan terjadi kesepakatan tentang standardisasi penentuan hilal.</p>
<p>Sementara itu, <span>PBNU </span>yakin tidak akan  terjadi perbedaan. Jika puasa selama 30 hari, berarti Idul Fitri jatuh  pada 10 September 2010. &#8220;Tapi, kalaupun terjadi perbedaan, maka  perbedaan itu hal biasa. Sebab, masing-masing berdasar pada kriteria  yang dianut,&#8221; ujar Ketua Umum <span>PBNU</span> KH Said Aqil Siradj kepada wartawan, saat berbuka puasa bersama dengan para ulama, duta besar negara sahabat, dan pengurus <span>PBNU </span>di gedung <span>PBNU</span> Jakarta, Sabtu (4/9).</p>
<p>Hadir dalam acara buka puasa bersama tersebut antara lain Wakil Ketua Umum <span>PBNU</span> As`ad Ali Said, Sekjen <span>PBNU</span> H Iqbal Sullam, Enceng Sobirin, Mun`im <span>DZ,</span> Menakertrans A Muhaimin Iskandar, dan Menteri <span>PDT</span> A Hilmy Faishal Zain.</p>
<p>Menurut kiai asal Cirebon, Jawa Barat, ini persoalan perbedaan  penetapan hari raya tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi hal itu bukan  hal baru di Tanah Air. Dia mengatakan, hal ini masalah kecil lantaran di  antara negara Arab juga sering berbeda.</p>
<p>Organisasi Islam di Indonesia, menurut dia, sebenarnya telah mencoba  upaya untuk mengurangi kemungkinan perbedaan dalam penetapan hari raya.  Namun, hal itu belum banyak mendapatkan hasil. &#8220;Upaya meminimalkan  perbedaan tak semudah itu karena beda dasar pijakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menyebutkan, meski NU memakai metode hisab dalam penyusunan  kalender Islam, dalam menetapkan jatuhnya hari raya tetap mengacu pada  metode rukyat atau pengamatan secara langsung terhadap bulan.</p>
<p>&#8220;Kita juga mengerti hisab. Tapi, mengacu pada hadis Nabi, masalahnya  bukan ada bulan atau tidak, tapi bulannya kelihatan apa tidak. Ini acuan  <span>NU,</span>&#8221; katanya.</p>
<p>Yang pasti, bagi <span>NU, </span>penentuan awal bulan  itu harus didahului dengan ru`yat al-hilal bi al-fi`li, yaitu melihat  bulan dengan mata telanjang di berbagai titik yang telah ditetapkan oleh  <span>PBNU </span>dan Kementerian Agama.</p>
<p>&#8220;Bahwa pengertian ru`yat al-hilal itu bukan berarti hilal ada atau  tidak ada, melainkan hilal itu terlihat atau tidak. Dan, perbedaan  sering terjadi antarnegara-negara di Timur Tengah, yang jaraknya  berdekatan. Misalnya, antara Yaman dan Mesir, Arab Saudi dan Yordania,  dan lain-lain. Jadi, perbedaan itu biasa saja dan tidak usah  dibesar-besarkan,&#8221; tutur Said Aqil menambahkan.</p>
<p>Di lain pihak, Kepala Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat  Kemenag Muhyiddin mengatakan, sejak tahun 1992 pemerintah telah berupaya  menjembatani pembahasan hilal antara ormas yang ada. Termasuk di  dalamnya memberikan arahan kepada ormas yang sering mendahului awal dan  akhir Ramadhan seperti An-Nadzir Gowa; Naqsyabandiyah Khalidiyah,  Jombang, Jawa Timur; Naqsyabandiyah Padang; dan Sattariyah Medan.</p>
<p>Akan tetapi, menurut dia, upaya itu menemui kendala. Masing-masing  pihak mempertahankan pendapat dan mengklaim argumen yang disampaikan  benar serta ciri khas metodologi mereka. Dengan demikian, terkesan pihak  yang berbeda pendapat tidak mencari solusi yang terbaik untuk  kebersamaan umat. Padahal, dana kegiatan hisab dan rukyat tahun 2009  mencapai Rp 400 juta.</p>
<p>Muhyiddin mengatakan, akar persoalan bukan kriteria hilal, melainkan  kemauan masing-masing pihak mendiskusikan dan mencari kesapakatan.  Buktinya, alternatif kriteria hilal yang pernah diajukan pemerintah  tidak diterima.</p>
<p>Kriteria tersebut, sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan  musyawarah alim ulama dan pakar hisab rukyat nasional tahun 1998,  kriteria hilal adalah tinggi minimum 2 derajat, berumur 8 jam, dan jarak  sudut antara matahari dan bulan 3 derajat.(elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10768/hari-raya-idhul-fitri-tahun-ini-diyakini-bareng/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10768/hari-raya-idhul-fitri-tahun-ini-diyakini-bareng/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masih Ada Sisa Haji Reguler 3.322</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10764/masih-ada-sisa-haji-reguler-3-322/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10764/masih-ada-sisa-haji-reguler-3-322/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 04:24:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Religi]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10764</guid>
		<description><![CDATA[lawupos.net:Hingga batas akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap kedua selesai hari ini sebanyak 3.322 orang jamaah belum menyelesaikan pelunasan. Dengan demikian total calon jamaah haji(calhaj) reguler yang telah melunasi sebanyak 194.178 ribu calhaj.

Sedangkan jumlah keseluruhan calhaj baik reguler maupun khusus adalah 216.649. Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, kebijakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10765" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10765" title="haji" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/haji-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
<p>lawupos.net:Hingga batas akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap kedua selesai hari ini sebanyak 3.322 orang jamaah belum menyelesaikan pelunasan. Dengan demikian total calon jamaah haji(calhaj) reguler yang telah melunasi sebanyak 194.178 ribu calhaj.</p>
<p><span id="more-10764"></span></p>
<p>Sedangkan jumlah keseluruhan calhaj baik reguler maupun khusus adalah 216.649. Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, kebijakan pengelolaan sisa kuota haji reguler tersebut akan dikembalikan dan dilaporkan ke menteri agama.</p>
<p>Pemerintah tidak membahas kemungkinan memperpanjang masa pelunasan untuk kesekian kalinya.&#8221;Keputusannya ada di tangan menteri agama,&#8221; ujar dia di Jakarta.</p>
<p>Zainal mengungkapkan, ada kemungkinan kuota tersebut dikembalikan ke propinsi sesuai dengan porsi masing-masing. Terkait kebijakan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah setempat.<br />
Zainal menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan kuota belum terpenuhi sampai batas waktu pelunasan habis. &#8220;Ketidaksiapan finansial calhaj menjadi salah satu faktornya,&#8221;ujar dia.(kemenag)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10764/masih-ada-sisa-haji-reguler-3-322/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10764/masih-ada-sisa-haji-reguler-3-322/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buat Kesepakatan Standar Hilal</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10761/buat-kesepakatan-standar-hilal/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10761/buat-kesepakatan-standar-hilal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 04:18:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Religi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10761</guid>
		<description><![CDATA[lawupos.net:Pemerintah mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat kesepakatan  kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadan, Syawal, dan  Dzulhijjah.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Kementerian Agama (Kemenag), langkah ini dilakukan sebagai upaya  pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang  terjadi antar ormas. &#8220;Paling tidak mendekatkan penafsiran dan  meminilasir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10762" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10762" title="nasrusin" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/nasrusin-150x150.jpg" alt="Nasrudin (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Nasrudin (ist) </p></div>
<p>lawupos.net:Pemerintah mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat kesepakatan  kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadan, Syawal, dan  Dzulhijjah.</p>
<p><span id="more-10761"></span></p>
<p>Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Kementerian Agama (Kemenag), langkah ini dilakukan sebagai upaya  pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang  terjadi antar ormas. &#8220;Paling tidak mendekatkan penafsiran dan  meminilasir perbedaan,â&#8221;ujar Nasaruddin, di Jakarta.</p>
<p>Nasaruddin menuturkan, sebagaimana aturan yang berlaku jika terjadi  perbedaan maka dikembalikan ke pemerintah selaku ulil amri. Namun, di  Indonesia hasil keputusan pemerintah tidak dipaksakan. Sebab, hal ini  menyangkut keyakinan yang merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu,  yang terpenting saling menghormati perbedaan. Kebersamaan dan persatuan  butuh proses. Ke depan, lambat laun akan terjadi kesapakatan tentang  standarisasi penentuan hilal.</p>
<p>Kepala Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag, Muhyiddin,  mengatakan, sejak tahun 1992 pemerintah telah berupaya menjembatani  pembahasan hilal antara ormas yang ada. Termasuk memberikan pengarahan  kepada ormas yang sering mendahului awal dan akhir Ramadhan seperti  An-Nadzir Goa, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, Naqsyabandiyah  Padang, dan Sattariyah Medan.</p>
<p>Akan tetapi, ungkap dia, upaya itu menemui kendala. Masing-masing  pihak mempertahankan pendapat dan mengklaim argumen yang disampaikan  benar serta ciri khas metodologi mereka. Sehingga, terkesan pihak yang  berbeda pendapat tidak mencari solusi yang terbaik untuk kebersamaan  umat. Padahal dana kegiatan hisab dan rukyat besar tahun 2009 mencapai  400 juta.</p>
<p>Muhyiddin mengatakan akar persoalan bukan kriteria hilal. Melainkan,  kemauan masing-masing pihak mendiskusikan dan mencari kesapakatan.  Buktinya, alternatif kriteria hilal yang pernah diajukan pemerintah  tidak diterima.Kriteria tersebut sebagaimana tertetuang dalam hasil  keputusan musyawarah alim ulama dan pakar hisab rukyat nasional tahun  1998. Kriteria hilal adalah tinggi minimal 2 derajat, berumur 8 jam, dan  jarak sedut antara matahari dan bulan 3 derajat.</p>
<p>Muhyiddin mengemukakan, legitimasi penetapan hilal oleh pemerintah  adalah fatwa Majelis Ulama No 2 Tahun 2004. Dalam fatwa itu disebutkan,  pemerintah berwewenang menetapkan awal dan akhir bulan secara nasional.  Ketetapan itu berlaku secara nasional dan umat Islam wajib mengikuti.  Oleh karena itu, ke depan, perlu ada iktikad baik ormas untuk duduk  bersama membahas standarisasi dan kriteria penentuan hilal.  â&#8221;Kesampingkan ego dan utamakan kebersamaan dan kepentingan umat,â&#8221; ajak  dia.(kemenag)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10761/buat-kesepakatan-standar-hilal/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10761/buat-kesepakatan-standar-hilal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadis Cantik Kota Reog Tewas Mengenaskan di Jalan Raya</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10756/gadis-cantik-tewas-mengenaskan-di-jalan-raya/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10756/gadis-cantik-tewas-mengenaskan-di-jalan-raya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 04:11:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10756</guid>
		<description><![CDATA[PONOROGO-lawupos.net:Kecelakaan melibatkan lima pengendara motor terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Seorang tewas dalam kecelakaan di Jl REaya Ponorogo Madiun, tepatnya di Kelurahan Banyudono, Kabupaten Ponorogo.

Korban Maria Betrik, warga Ponorogo. Saksi mengatakan, korban tewas terlindas tiga sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan hingga jasadnya remuk.
Kecelakaan ini terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Nopol AE 2166 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10757" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10757" title="gadis tewas" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/gadis-tewas-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
<p>PONOROGO-lawupos.net:Kecelakaan melibatkan lima pengendara motor terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Seorang tewas dalam kecelakaan di Jl REaya Ponorogo Madiun, tepatnya di Kelurahan Banyudono, Kabupaten Ponorogo.</p>
<p><span id="more-10756"></span></p>
<p>Korban Maria Betrik, warga Ponorogo. Saksi mengatakan, korban tewas terlindas tiga sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan hingga jasadnya remuk.</p>
<p>Kecelakaan ini terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Nopol AE 2166 SP, meluncur kencang dari selatan ke utara. Di lokasi kejadian berusaha mendahului sepeda motor dari arah sama.</p>
<p>Tanpa diketahui sebabnya, mendadak sepeda motor korban jatuh. Saatbersamaan meluncur kencang 3 sepeda motor lainnya dari arah berlawanan melindas korban.</p>
<p>&#8220;Saya kan pulang kerja, dari belakang mau ada yang nyalip terus dari depan juga ada yang kenceng, udah itu saja setahu saya langsung tabrakan beruntun, &#8221; ujar Nina saksi mata.</p>
<p>Untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan ke 4 pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan, dimintai keterangan polisi. Sementara kendaraan diamankan untuk barang bukti.(elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10756/gadis-cantik-tewas-mengenaskan-di-jalan-raya/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10756/gadis-cantik-tewas-mengenaskan-di-jalan-raya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Festival Musik Tek Tor Ngawi, Wow Heboh Banget</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10747/festival-musik-tek-tor-ngawi-wow-heboh-banget/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10747/festival-musik-tek-tor-ngawi-wow-heboh-banget/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 14:58:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10747</guid>
		<description><![CDATA[NGAWI-lawupos.net:Musik tek thor atau yang biasa digunakan untuk membangunkan warga saat sahur, ternyata cukup diminati kawula muda di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Terbukti, ratusan warga ambil bagian dalam even bertajuk Festival Musik Tektor. Panitia sendiri tampaknya cukup kreativ menjadikan aspresiasi musik tradisional ini jadi ikon Ramadhan di Ngawi.
Lokasi yang dijadikan ajang pentas, sepanjang Jl. Raya depan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10748" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10748" title="kentongan" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/kentongan1-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
<p>NGAWI-lawupos.net:Musik tek thor atau yang biasa digunakan untuk membangunkan warga saat sahur, ternyata cukup diminati kawula muda di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.</p>
<p><span id="more-10747"></span></p>
<p>Terbukti, ratusan warga ambil bagian dalam even bertajuk Festival Musik Tektor. Panitia sendiri tampaknya cukup kreativ menjadikan aspresiasi musik tradisional ini jadi ikon Ramadhan di Ngawi.</p>
<p>Lokasi yang dijadikan ajang pentas, sepanjang Jl. Raya depan Masjid Darul Janah Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Kota Ngawi.</p>
<p>Rata-rata peserta tek thor terdiri dari 4 sampai 5 orang, Mereka wajib bawa perlatan sendiri. Wow, unik banget. Aneka ragam alat tetabuhan dimunculkan. Ada kesan sekenanya, tapi heboh. Misalnya, peserta ada yang bawa bptpl bekas, kentongan, hingga ketipung.</p>
<p>Pihak panitia sendiri menjadikan even ini bernilai ganda. Perpaduan antara ibadah dan pelestarian seni tradisional. “Selain ibadah, Festifal Tektor ini kami format untuk membina remaja agar tidak terjerumus narkoba,” ujar Purwoko, panitia penyelenggara.</p>
<p>Pihak panitia mengemas even ini setiap tahun sekali di bulan Ramadhan. Sudah tiga tahun berjalan dan pesertanya terus bertambah. (elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10747/festival-musik-tek-tor-ngawi-wow-heboh-banget/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10747/festival-musik-tek-tor-ngawi-wow-heboh-banget/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>600 Ribu Muslim Ikuti Shalat Jumat Terakhir di Masjidil Haram</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10740/600-ribu-muslim-ikuti-shalat-jumat-terakhir-di-masjidil-haram/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10740/600-ribu-muslim-ikuti-shalat-jumat-terakhir-di-masjidil-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 09:36:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Religi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10740</guid>
		<description><![CDATA[Sebanyak 600.000 Muslim berkumpul di Masjidil Haram di kota suci umat Muslim, Makkah, untuk menunaikan Shalat Jumat terakhir selama Ramadhan tahun ini, kata para pejabat Masjidil Haram.

Secara keseluruhan lebih dari satu juta Muslim berada di masjid itu dan daerah sekitarnya, kata al-Mansoori, jurubicara bagi komisi yang memerintah Kota Suci Makkah dan Madinah.
Kedua kota suci umat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10741" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10741" title="masjid haram" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/masjid-haram-150x150.jpg" alt="ILustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">ILustrasi (ist) </p></div>
<p>Sebanyak 600.000 Muslim berkumpul di Masjidil Haram di kota suci umat Muslim, Makkah, untuk menunaikan Shalat Jumat terakhir selama Ramadhan tahun ini, kata para pejabat Masjidil Haram.</p>
<p><span id="more-10740"></span></p>
<p>Secara keseluruhan lebih dari satu juta Muslim berada di masjid itu dan daerah sekitarnya, kata al-Mansoori, jurubicara bagi komisi yang memerintah Kota Suci Makkah dan Madinah.</p>
<p>Kedua kota suci umat Muslim tersebut telah dipenuhi jamaah dari Arab Saudi dan seluruh dunia untuk menunaikan Umrah, atau Haji Kecil, yang mencapai puncaknya pada Ramadhan.</p>
<p>Bulan suci umat Muslim, Ramadhan, diperkirakan berakhir pada 10 September, lalu diikuti oleh Iedul Fitri. Hari Jumat terakhir Ramadhan tahun ini dipandang sebagai sangat khusus.</p>
<p>Raja Arab Saudi Abdullah juga berada di Makkah pada Jumat, untuk meresmikan perluasan saluran air Zam Zam, yang bernilai 187 juta dolar AS dan melayani jamaah, dengan air yang berasal dari mata air bawah tanah di kota itu.</p>
<p>Sistem baru dapat menyaring sampai 1,3 juta galon air Zam Zam per hari.</p>
<p>Banyak jamaah dari luar negeri membawa jerigen besar air Zam Zam, yang dipandang mengandung berkah oleh umat Muslim, ke kampung halaman mereka dari Makkah.(nu.or.id)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10740/600-ribu-muslim-ikuti-shalat-jumat-terakhir-di-masjidil-haram/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10740/600-ribu-muslim-ikuti-shalat-jumat-terakhir-di-masjidil-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ngaku Wong Sekti Tukar Cincin Emas dengan Kerikil</title>
		<link>http://www.lawupos.net/10736/ngaku-wong-sekti-tukar-cincin-emas-dengan-kerikil/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/10736/ngaku-wong-sekti-tukar-cincin-emas-dengan-kerikil/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 09:26:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=10736</guid>
		<description><![CDATA[MAGETAN-lawupos,net:Ini modus penipuan baru yang terbilang unik. Berkedok wong sakti, perhiasan ditukar doa dan kerikil.

Kasus ini menimpa Tukinem, warga Bungkuk, Parang, Kabupaten Magetan. Ia jadi korban penipuan dua orang mengaku pasutri dari Jombang. Akibatnya, nenek 60 tahun itu musti kehilangan perhiasan senilai Rp 4 jutaan.
Ceritanya, saat mau belanja ke Pasar Parang, ia didekati dua orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10737" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-10737" title="cincin" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2010/09/cincin-150x150.jpg" alt="Ilustrasi (ist) " width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
<p>MAGETAN-lawupos,net:Ini modus penipuan baru yang terbilang unik. Berkedok wong sakti, perhiasan ditukar doa dan kerikil.</p>
<p><span id="more-10736"></span></p>
<p>Kasus ini menimpa Tukinem, warga Bungkuk, Parang, Kabupaten Magetan. Ia jadi korban penipuan dua orang mengaku pasutri dari Jombang. Akibatnya, nenek 60 tahun itu musti kehilangan perhiasan senilai Rp 4 jutaan.</p>
<p>Ceritanya, saat mau belanja ke Pasar Parang, ia didekati dua orang laki-perempuan yang ngaku suami istri dari Jombang. Pelaku mengaku wong sekti yang doanya kinabul. Tak hanya itu, kedua orang ini juga ngaku masih kerabat Gus Dur.</p>
<p>Awalnya Tukinem tidak begitu tertarik. Tapi pelaku yang perempuan terus mendesak agar nenek minta doa ke pelaku pria. Dan, terjadilah. Nenek Tukinem sepakat. Bahkan, ketika pelaku minta perhiasannya dilepas sebagai syarat agar doanya dikabulkan, nenek manut saja.</p>
<p>Sesuai kesepakatan, perhiasan itu kemudian dibungkus kain dan kembali diserahkan ke Tukinem. Setelah proses dia usai, nenek diminta pulang dan bungkusan perhiasannya musti dibuka di rumah.</p>
<p>Celakanya, sesampai di rumah, begitu bunghkusan kain itu dibuka, isinya bukan perhiasan miliknya. Tapi kerikil.Tukinem pun kaget dan nyaris pinsan. (elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/10736/ngaku-wong-sekti-tukar-cincin-emas-dengan-kerikil/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/10736/ngaku-wong-sekti-tukar-cincin-emas-dengan-kerikil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
