<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lawupos Santun dan Bermartabat &#187; Hukum &amp; Kriminal</title>
	<atom:link href="http://www.lawupos.net/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lawupos.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 13:13:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.4</generator>
		<item>
		<title>Ketagihan Miras, Residevis Curi Gabah</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14757/ketagihan-miras-residevis-curi-gabah/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14757/ketagihan-miras-residevis-curi-gabah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 06:29:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14757</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Petualangan Ajib Santoso warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melakukan berbagai aksi pencurian dikampungnya sendiri berakhir sudah, Sabtu (4/2) siang lalu. Pelaku kepergok warga tengah mengambil sejumlah gabah ditaruh dalam zak milik tetangganya sendiri. “Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Dolopo atau sekitar depan Masjid Jami setempat, sebelumnya ada warga melaporkan pelaku baru saja [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14758" class="wp-caption alignleft" style="width: 130px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/miras2.jpeg"><img class="size-full wp-image-14758" title="miras2" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/miras2.jpeg" alt="" width="120" height="120" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi miras (ist) </p></div>
<p>MADIUN-Petualangan Ajib Santoso warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melakukan berbagai aksi pencurian dikampungnya sendiri berakhir sudah, Sabtu (4/2) siang lalu. Pelaku kepergok warga tengah mengambil sejumlah gabah ditaruh dalam zak milik tetangganya sendiri.</p>
<p><span id="more-14757"></span></p>
<p>“Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Dolopo atau sekitar depan Masjid Jami setempat, sebelumnya ada warga melaporkan pelaku baru saja menggasak 2 karung atau zak gabah masing seberat 30 kg atau total 60 kg dari rumah Supriyanto,” jelas Kapolsek Geger AKP Munir.</p>
<p>Lalu, petugas bersama sejumlah warga mengetahui arah larinya pelaku melakukan pengejaran ke arah selatan dan benar saja mendapati pelaku tengah membawa 2 karung berisikan gabah. Petugas dan warga pun langsung menangkap pelaku, tanpa melakukan perkawanan langsung dibawa ke Mapolsek Geger.</p>
<p>Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengaku beberapa kali melakukan pencurian dikampungnya sendiri dari motor, alat-alat pertanian, hasil pertanian hingga hewan ternak. “Saya melakukan pencurian sebanyak 5 kali, pak. Saya curi motor, alat bajak sawah, gabah hingga ayam,” ujar Ajib Santoso.</p>
<p>Ia mengatakan seluruh hasil pencurian berhasil dijual, dipakai untuk membeli minuman-minuman keras, judi hingga ke lokalisasi atau foya-foya. “Saya melakukan itu, karena tidak punya pekerjaan tetap, pak,” ujarnya dihadapan petugas Polsek Geger.</p>
<p>Berdasarkan catatan Polisi, ternyata pelaku beberapa kali keluar masuk bui karena melakukan berbagai tindak pidana pencurian. “Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar AKP Munir. (gus uki/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14757/ketagihan-miras-residevis-curi-gabah/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14757/ketagihan-miras-residevis-curi-gabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dihipnotis Lewat HP, Jutaan Pulsa Melayang</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14754/dihipnotis-lewat-hp-jutaan-pulsa-melayang/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14754/dihipnotis-lewat-hp-jutaan-pulsa-melayang/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 06:22:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14754</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Maraknya penipuan melalui  telepon atau Short Massage Service (SMS) mengatasnamakan operator selular makin meningkat”Anda telah mendapatkan hadiah puluhan juta rupiah”. Korban kali ini menimpa, Yabarudin,20,warga Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Yabarudin saat dikonfirmasi di mapolsek Mejayan mengatakan, Dalam teleponnya orang tersebut  mengaku dari layanan salah satu operator kartu telepon selular [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14755" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/hipnotyis.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14755" title="hipnotyis" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/hipnotyis-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Korban tunjukkan bukti no HP yang digunakan pelaku (lawupos) </p></div>
<p>MADIUN-Maraknya penipuan melalui  telepon atau Short Massage Service (SMS) mengatasnamakan operator selular makin meningkat”Anda telah mendapatkan hadiah puluhan juta rupiah”. Korban kali ini menimpa, Yabarudin,20,warga Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.</p>
<p><span id="more-14754"></span></p>
<p>Yabarudin saat dikonfirmasi di mapolsek Mejayan mengatakan, Dalam teleponnya orang tersebut  mengaku dari layanan salah satu operator kartu telepon selular dan mengatakan jika ia telah mendapatkan hadiah senilai Rp.10.000.000 dan hadiahnya bisa di ambil di Mini marked Indomart terdekat.</p>
<p>Kejadian berlangsung Jum’at (3/2) pukul 17.00 WIB.”Saat kejadian berlangsung saya benar-benar tidak mengingatnya,saya hanya diperintah oleh si penelepon untuk  menuruti setiap perkataannya.selanjutnya,saya disuruh menulis  kode-kode angka untuk di bawa  ke mini marked Indomart  terdekat untuk diganti hadiah,” ujar Yabarudin.Sabtu (4/2).</p>
<p>Menurutnya sepanjang perjalanan penelepon melarang HP saya dimatikan, kalau mati dia telepon lagi.hingga saya benar-benar menuruti semua perintahnya,sesampainya di lokasi penelepon  menyuruh korban untuk memberikan kode-kode angka yang ditulisnya tadi kepada pegawai Swalayan untuk ditukar voucher elektrik senilai @ Rp.100.000.hingga nilainya mencapai Rp.1.500.000</p>
<p>Sesampainya di satu Mini Marked kode-kode angka  tersebut saya kasihkan kepada salah satu karyawannya.saya tidak tahu kalau kode-kode tersebut ternyata nomor Hp dan disuruh untuk mengisi pulsanya senilai @Rp. 100.000,”ujar Yabarudin.</p>
<p>Sementara itu, Rudy salah satu karyawan Mini Marked di Jalan Ahmad Yani, Caruban, saat di temui menuturkan,pelaku saat itu benar-benar menuruti setiap perkataan si penelephone tersebut. Bahkan nomor-nomor tersebut untuk diisi pulsa juga dituruti, sampai pada pengisian mencapai  nilai Rp 300 ribu. permintaan pelaku tidak dituruti dan disuruh bayar dulu.</p>
<p>“Ternyata, korban tidak punya uang,selanjutnya si penelepon memerintahkan agar KTP,STNK dan motor miliknya diserahkan pada pihak kami dan korban pun menurutinya.selanjutnya disuruh keluar ternyata menuju ke Indomart yang berada di jalan Panglima Sudirman dan meminta mengisi nomor-nomor tersebut hingga mencapai nilai Rp.1.200.000,”ujar Rudi.</p>
<p>Karena mencurigkan,pihak karyawan Indomart beramai-ramai menggelandang pelaku  ke Mapolsek Setempat beserta motor honda milik pelaku jenis vario bernopol DK 6495 AQ Kapolsek Mejayan Kompol Djumadi Kasie Humasnya Aiptu Bambang Murjono membenarkan kejadian tersebut,hasil penyelidikan pelaku ternyata telah menjadi korban hipnotis melalui telepon.</p>
<p>“Pelaku siap mengganti semua kerugian dari pihak Indomart.Dan saya menghimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai  setiap SMS atau telepon yang menjanjikan hadiah puluhan juta rupiah,” ujar Bambang (gus uki/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14754/dihipnotis-lewat-hp-jutaan-pulsa-melayang/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14754/dihipnotis-lewat-hp-jutaan-pulsa-melayang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rusuh Sepak Bola Mesir, 74 Orang Tewas</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14714/rusuh-sepak-bola-mesir-74-orang-tewas/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14714/rusuh-sepak-bola-mesir-74-orang-tewas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 16:15:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14714</guid>
		<description><![CDATA[Sedikitnya 74 orang tewas dalam bentrokan antar kelompok pendukung klub papan atas Liga Mesir Al-Masry dan Al-Ahly di kota Port Said, Rabu (1/2) malam waktu setempat. Selain itu puluhan lainnya terluka saat kedua kubu penggemar yang bersenjatakan pisau menyerbu lapangan usai pertandingan antara kedua klub itu. Aparat keamanan khawatir jumlah korban tewas akan bertambah. Dilaporkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14716" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/rusuh-mesir1.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14716" title="rusuh mesir" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/rusuh-mesir1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Kerusuhan sepak bola di Mesir tewaskan 74 orang.(ist) </p></div>
<p>Sedikitnya 74 orang tewas dalam bentrokan antar kelompok pendukung klub papan atas Liga Mesir Al-Masry dan Al-Ahly di kota Port Said, Rabu (1/2) malam waktu setempat.</p>
<p><span id="more-14714"></span></p>
<p>Selain itu puluhan lainnya terluka saat kedua kubu penggemar yang bersenjatakan pisau menyerbu lapangan usai pertandingan antara kedua klub itu.</p>
<p>Aparat keamanan khawatir jumlah korban tewas akan bertambah. Dilaporkan sebagian korban tewas adalah petugas keamanan.</p>
<p>Menteri Kesehatan Mesir Hesham Sheiha menyatakan insiden itu adalah kerusuhan sepakbola terburuk di negeri itu.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini sangat buruk dan menyedihkan,&#8221; tutur Hesham kepada stasiun televisi pemerintah.</p>
<p>Wartawan BBC di Kairo Jon Leyne mengatakan buruknya pengamanan di stadion berkontribusi atas kerusuhan berdarah ini.</p>
<p>Selain itu, pendukung sepakbola di Mesir terkenal brutal terutama pendukung klub Al-Ahly yang menyebut diri mereka Ultras.</p>
<p>Anggota Ultras banyak terlibat juga dalam berbagai unjuk rasa politik belakangan ini, sambung Leyne.</p>
<p>Bahkan muncul spekulasi bahwa dinas rahasia memiliki kepentingan untuk merangkul para pendukung Al-Ahly ini.</p>
<p>Menghina tuan rumah</p>
<p>&#8220;Kejadian ini adalah hari kelam untuk sepakbola. Tragedi semacam ini tak pernah terbayangkan dan seharusnya tidak terjadi.&#8221;</p>
<p>Sepp Blatter</p>
<p>Kerusuhan yang terjadi usai pertandingan yang berakhir dengan skor 3-1 untuk kemenangan klub tuan rumah Al-Masry.</p>
<p>Sejumlah saksi mata menuturkan suasana tegang sudah terasa di sepanjang pertandingan, apalagi pendukung Al-Ahly membentangkan spanduk yang menghina pendukung tuan rumah.</p>
<p>Tak lama setelah wasit meniupkan peluit panjang tanda pertandingan usai pendukung Al-Masry masuk ke lapangan dan menyerang para pemain Al-Ahly.</p>
<p>Sejumlah kecil pasukan keamanan berusaha mencegah amuk ribuan penonton itu namun mereka tak kuasa membendung massa yang membludak.</p>
<p>Aparat keamanan menyatakan korban tewas kebanyakan akibat gegar otak, luka tusukan dan terinjak-injak.</p>
<p>&#8220;Ini bukan sepakbola. Ini perang, orang tewas di depan mata kami,&#8221; kata pemain Al-Ahly Mohamed Abo Treika.</p>
<p>&#8220;Saya pikir kerusuhan ini bukan karena sepakbola. Para perusuh itu bukan fans sepakbola,&#8221; kata mantan pemain Al-Ahly Hani Seddik kepada BBC.</p>
<h3>Kekerasan Sepakbola Terburuk</h3>
<p>Mei 1964: 318 orang tewas akibat kerusuhan dalam pertandingan Peru-Argentina di Lima</p>
<p>Jun 68: Lebih dari 70 orang tewas terinjak-injak usai pertandingan antara River Plate-Boca Juniors di Buenos Aires</p>
<p>Jan 71: 66 orang tewas dalam bentrok antar pendukung usai derbi Rangers-Celtic di Glasgow, Skotlandia</p>
<p>Feb 74: 49 orang tewas dalam kerusuhan sepakbola di Kairo</p>
<p>Okt 82: lebih dari 300 tewas terinjak-injak di lorong sempit dan dingin usai pertandingan Spartak-Haarlem di Moskow</p>
<p>Mei 85: 56 orang tewas akibat kebakaran dalam pertandingan Bradford City-Lincoln City di Bradford, Inggris.</p>
<p>Mey 85: 39 orang tewas saat pembatas penonton ambruk dalam pertandingan Liverpool-Juventus di Final Champions Cup Eropa di Stadion Heysel, Brussels</p>
<p>Maret 88: 93 orang tewas terinjak-injak saat menghindari badai salju di Stadion Nasional Nepal di Kathmandu.</p>
<p>Apr 89: 96 tewas dalam laga Liverpool-Nottingham Forest di Sheffield</p>
<p>Jan 91: Sedikitnya 40 orang tewas dalam kerusuhan usai pertandingan persahabatan di Orkney, Afrika Selatan.</p>
<p>Okt 96: 80 orang tewas terinjak-injak jelang laga penyisihan Piala Dunia antara Guatemala-Kosta Rika di Guatemala City</p>
<p>Apr 01: Lebih dari 40 orang tewas di Stadion Ellis Park yang terlalu penuh di Johannesburg, Afrika Selatan</p>
<p>&#8220;Bagaimana mungkin mereka bisa membawa pisau ke dalam stadion? Bagi saya ini adalah tindakan orang-orang yang tak menginginkan negeri ini aman dan ingin mengusir turis dari sini,&#8221; kata Seddik yang menonton pertandingan lewat televisi di kediamannya di Kairo.</p>
<p>Pendukung Mubarak</p>
<p>Sementara itu, Ikhwanul Muslimin yang baru saja menjelma menjadi partai politik terbesar Mesir usai pemilu menuding kerusuhan ini dilakukan para pendukung mantan Presiden Hosni Mubarak.</p>
<p>&#8220;Insiden di Port Said sudah direncanakan dan menjadi sebuah pesan dari sisa-sisa pendukung rezim lama,&#8221; kata anggota parlemen dari Ikhwanul Muslimin, Essam al-Erian.</p>
<p>Essam menambahkan militer dan polisi berkeinginan untuk membungkam kritik yang menuntut dihentikannya situasi darurat di Mesir.</p>
<p>Kerusuhan di Port Said ini segera merambah Kairo yang mengakibatkan satu pertandingan liga ditunda.</p>
<p>Selanjutnya seluruh pertandingan Liga Primer Mesir ditunda dan parlemen Mesir yang baru terpilih akan menggelar pertemuan darurat, Kamis (2/2).</p>
<p>Insiden ini juga mengundang komentar Presiden FIFA Sepp Blatter yang menyatakan keterkejutannya mendengar kerusuhan berdarah di Mesir itu.</p>
<p>&#8220;Kejadian ini adalah hari kelam untuk sepakbola. Tragedi semacam ini tak pernah terbayangkan dan seharusnya tidak terjadi,&#8221; kata Blatter</p>
<p>Sumber bbc.co.uk</p>
<p>Anda peduli website ini?</p>
<p>Silakan dukung biaya produksi ke BCA Rek No. 1770014251</p>
<p>Konfirmasi ke lawupos@yahoo.com</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14714/rusuh-sepak-bola-mesir-74-orang-tewas/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14714/rusuh-sepak-bola-mesir-74-orang-tewas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tangkap Angkut Ratusan Liter Miras</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14710/tangkap-angkut-ratusan-liter-miras/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14710/tangkap-angkut-ratusan-liter-miras/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 09:44:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14710</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN&#8211;Sabhara Polres Madiun Kota menangkap mobil mengangkut ratusan liter Arak Jowo (Arjo) dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Rabu (2/2) sekitar pukul 04.45. Penagkapan di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. &#8220;Penangkapan berdasasrkan informasi dari masyarakat, pagi nanti akan datang mobil membawa ratusan liter Arak Jowo (Arjo). Setelah melakukan pengintaian, akhirnya muncul mobil Izusu Panther [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14711" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/arjo.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14711" title="arjo" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/arjo-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Barang bukti arjo (lawupos)</p></div>
<p>MADIUN&#8211;Sabhara Polres Madiun Kota menangkap mobil mengangkut ratusan liter Arak Jowo (Arjo) dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Rabu (2/2) sekitar pukul 04.45. Penagkapan di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.<br />
<span id="more-14710"></span>&#8220;Penangkapan berdasasrkan informasi dari masyarakat, pagi nanti akan datang mobil membawa ratusan liter Arak Jowo (Arjo). Setelah melakukan pengintaian, akhirnya muncul mobil Izusu Panther dimaksud,&#8221; jelas Kasat Sabhara Polres Zadiun Kota AKP Baru Trisno didampingi Kasubah Humas AKP Soedono.</p>
<p>Mobil nopol B 2135 OI, lalu dihentikan dan diperiksa, ternyata petugas mendapati sebayak 16 jirigen atau 480 liter Arjo dan 2 botol atau 3 liter Arjo. Jadi total Arjo didapati sebayak 483 liter, turut diamankan dalam mobil sopir dan tenaga pembantu.<br />
Pengemudi Wiji Suparno warga Dusun Beton Kulon, Desa Ngombaan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Lalu, Joko Widodo Dusun Kerten, Desa Ngombaan, Kecamatan Polokarto, Kaupaten Sukoharjo..<br />
Kemudian, mobil, barang bukti dan 2 pelaku langsung dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun tahun 2006 pasal 3 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan.<br />
Wiji Suparn mengatakan Arjo itu dikirim atas perintah Ny Haryo warga Desa Bekonang dikirim ke Ny Paing Jalan Raden Wijaya, Kota Madiun. &#8220;Saya mendapat upah Rp 300 ribu untuk isi solar dan uang makan, bersih saya dapat Rp 160 ribu,&#8221; ujarnya. (gus)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14710/tangkap-angkut-ratusan-liter-miras/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14710/tangkap-angkut-ratusan-liter-miras/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sita Motor Rekanan Bisnis,Jadi Tersangka Pencurian</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14706/sita-motor-rekanan-bisnisjadi-tersangka-pencurian/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14706/sita-motor-rekanan-bisnisjadi-tersangka-pencurian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 09:36:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14706</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Sita motor rekanan bisnis, Ny Sup  (52) warga Dusun Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dan SH  (42) Dusun Bekoso, Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, malah jadi tersangka pencurian. Awalnya, korban Ny Lasmini warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun 7 Nopember 2011 lalu didatangi Ny Sup dan SH, usai berdagang. Kedua tersangka mencegatnya di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14707" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/tsk-sita-motor.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14707" title="tsk sita motor" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/tsk-sita-motor-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Tersangka kasus pencurian sepeda motor (lawupos) </p></div>
<p>MADIUN-Sita motor rekanan bisnis, Ny Sup  (52) warga Dusun Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dan SH  (42) Dusun Bekoso, Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, malah jadi tersangka pencurian.</p>
<p><span id="more-14706"></span></p>
<p>Awalnya, korban Ny Lasmini warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun 7 Nopember 2011 lalu didatangi Ny Sup dan SH, usai berdagang. Kedua tersangka mencegatnya di tengah jalan, tidak jauh dari rumah korban.</p>
<p>Saat itu korban diminta menurunkan dagangan dan menaruh motor, lalu diminta memanggil Her, suaminya. Pelaku juga meminta SNTK dan KTP korban, tapi ditolak. Alasan pelaku, Suami korban punya pinjaman barang yang jika ditotal senilai Rp 20 juta.</p>
<p>Saat Ny. Lasmini berjalan pulang memanggil suami itulah, pelaku membawa motor Honda Supra X AE 4655 FS tahun 1997 yang semula dinaiki korban. Sepeda motor “sitaan” itu kemudian dibawa ke rumah Ny. Sup.</p>
<p>Namun ternyata tindakan main sita Sita Motor Rekanan Bisnis, Malah Jadi Tersangka Pencurian tanpa melalui proses hukum itu, justru jadi bumerang bagi Ny. Sup. Sebab, Senin (30/1)  Ny Lasmini melapor ke Polsek Kare, setelah mengetahui hampir 3 bulan motor brada di rumah Ny Supami.</p>
<p>“ Atas laporan itu Ny Supami diambil petugas dan disidik. Peran, Sugeng diketahui sebagai pengambil motor, ternyata berada di Surabaya dan dikontak, malam harinya tiba langsung dijemput di depan Pasar Caruban,” ujar Kapolsek Kare AKP Sukartin.</p>
<p>Atas perbuatannya, Ny Sup dan Sug dijaring dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sukartin.</p>
<p>Di depan penyidik  Ny Sup mengaku tidak bermaksud mencuri motor itu. Ia hanya bermaksud memberikan efek jera kepada Heru suami Ny Lasmini. Sebab, Heru mempunyai hutang piutang beras, gabah dan STNK. Total pinjaman suami Ny. Lasmini ke tersangka mencapai Rp 20 juta. (gus uki/elpos)</p>
<p>Anda peduli kelangsungan hidup website ini?</p>
<p>Silakan dukung biaya produksi ke BCA Rek No. 1770014251</p>
<p>Konfirmasi ke lawupos@yahoo.com</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14706/sita-motor-rekanan-bisnisjadi-tersangka-pencurian/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14706/sita-motor-rekanan-bisnisjadi-tersangka-pencurian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Ijazah Palsu Bupati Madiun</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14677/sidang-dugaan-ijazah-palsu-bupati-madiun/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14677/sidang-dugaan-ijazah-palsu-bupati-madiun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 18:31:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14677</guid>
		<description><![CDATA[Pengacara: Gugatan PGI Campur Aduk MADIUN – Sidang perdata gugatan Pentas Gugat Indonesia (PGI) terhadap Bupati Madiun Muhtarom dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun, kembali berjalan singkat, kurang dari 10 menit, Rabu (1/2). Agenda pembacaan eksepsi dilewati dan hanya dilakukan penyerahan kutipan jawabah dari kuasa hukum tergugat. Setelah menunggu salah satu penggugat yang sedang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengacara: Gugatan PGI Campur Aduk</p>
<div id="attachment_14678" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/indra.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14678" title="indra" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/indra-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Indra Priangkasa (gus uki/elpos)</p></div>
<p>MADIUN – Sidang perdata gugatan Pentas Gugat Indonesia (PGI) terhadap Bupati Madiun Muhtarom dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun, kembali berjalan singkat, kurang dari 10 menit, Rabu (1/2). Agenda pembacaan eksepsi dilewati dan hanya dilakukan penyerahan kutipan jawabah dari kuasa hukum tergugat.</p>
<p><span id="more-14677"></span></p>
<p>Setelah menunggu salah satu penggugat yang sedang salat Dhuhur, sidang dipimpin hakim Bambang Hermanto SH langsung ditutup.</p>
<p>Usai sidang yang akan dilanjutkan dengan agenda duplik oleh penggugat, kuasa hukum Bupati Madiun Muhtarom yang sekaligus kuasa hukum KPUD Kabupaten Madiun R Indra Priangkasa SH menyatakan, dalam eksepsinya, ia mencantumkan 15 poin jawaban atas gugatan PGI kepada kliennya. Secara garis besar, ada dua hal mendasar diungkapkannya dalam jawaban dikemas dalam berkas bersampul kertas merah.</p>
<p>Menurutnya 2 hal disampaikan yaitu, tentang kompetensi absolut (pengadilan), kedua tentang kompetensi relatif. Baik dalam pokok perkara, maupun dalam acara perdatanya. Kompetensi absolut tentang pokok perkara meliputi materi pembuktian dugaan ijazah palsu adalah wilayah hukum pidana. Lalu soal gugatan ke KPUD Kabupaten Madiun terkait berkas yang di dalamnya termasuk ijazah yang diduga palsu milik Muhtarom adalah wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini karena, KPUD merupakan lembaga pemerintah yang menghasilkan sebuah keputusan publik.</p>
<p>Tentang kompetensi relatif, Indra menyatakan mencantumkan banyak point kelemahan pada gugatan PGI yang dimotori Heru Kuncahyono, seorang PNS guru di Kabupaten Madiun. Salah satunya adalah tentang penyusunan gugatan yang tidak sesuai dengan ketentuan acara perdata. “Penggugat mencampuradukkan perkara perdata, pidana dan tata usaha negara. Saya berharap majelis hakim bisa segera memberi keputusan tentang gugatan ini. Kalau bisa ada putusan sela yang menyatakan gugatan tidak dikabulkan,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan kliennya menyatakan tidak akan melakukan gugatan balik atau rekopensi atas gugatan PGI yang mengatasnamakan warga Kabupaten Madiun ini. “Bupati Madiun merasa dirinya adalah bapak dari seluruh warga Kabupaten Madiun sehingga harus mengayomi warganya. Pak Muhtarom tidak akan menggugat balik seperti yang pernah saya utarakan beberapa waktu lalu,” ujarnya serius.</p>
<p>Sementara itu usai persidanngan PGI memberikan press realese menganggap dibacakan Heru mempertanyakan kuasa hukum tergugat bersedia dan tertarik untuk menyelesaikan konflik ini secara terbuka? &#8220;Caranya dengan menunjukkan semua ijazah asli milik tergugat (Bupati Madiun). Kami sangat prihatin, jika langkah kuasa hukum tergugat hanya dalam rangka penyelamatan nasib klien dan meninggalkan supremasi pendidikan,” ujar Heru.</p>
<p>Kuasa hukum tergugat semakin berputar-putar menjauhi pokok perkara dalam menjawab maupun pembuktian. Maka, lanjut dia,  masyarakat harus tegas dan sadar bahwa hal ini secara tidak langsung menjadi bukti tentang kebohongan besar sengaja disembunyikan. Menanggapi hal itu, R Indra Priangkasa SH menganggap penggugat menyoroti wilayah pribadi selaku kuasa hukum, bukan pada pokok materi. (gus uki/elpos)</p>
<p>Anda peduli kelangsungan hidup website ini?</p>
<p>Silakan dukung biaya produksi ke BCA Rek No. 1770014251</p>
<p>Konfirmasi ke lawupos@yaoo.com</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14677/sidang-dugaan-ijazah-palsu-bupati-madiun/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14677/sidang-dugaan-ijazah-palsu-bupati-madiun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gamelan Tujuh Turunan Hanya Diobral Tiga Jutaan</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14668/gamelan-tujuh-turunan-hanya-diobral-tiga-jutaan/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14668/gamelan-tujuh-turunan-hanya-diobral-tiga-jutaan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 10:40:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14668</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Sug,46, warga Kare, Kabupaten Madiun, berurusan dengan polisi. Ia bersama dua rekannya, diduga telah melakukan pencurian seperangkat gamelan milik Iwan, warga Bolo, Kare, Kabupaten Madiun. Sug ditangkap di kediamannnya, Rabu (1/2/12) oleh tim buser Polsek Wungu. Dua orang rekan Sug, kabur. Polisi menyita barang bukti sejumlah gamelan yang sudah dimodifikasi. Sug melakukan tindak pencurian itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14669" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/demung.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14669" title="demung" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/demung-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi gamelan (lawupos)</p></div>
<p>MADIUN-Sug,46, warga Kare, Kabupaten Madiun, berurusan dengan polisi. Ia bersama dua rekannya, diduga telah melakukan pencurian seperangkat gamelan milik Iwan, warga Bolo, Kare, Kabupaten Madiun.</p>
<p><span id="more-14668"></span></p>
<p>Sug ditangkap di kediamannnya, Rabu (1/2/12) oleh tim buser Polsek Wungu. Dua orang rekan Sug, kabur. Polisi menyita barang bukti sejumlah gamelan yang sudah dimodifikasi.</p>
<p>Sug melakukan tindak pencurian itu sejak Desember silam. Gamelan yang ada di gudang, satu demi satu diusung, menggunakan mobil Cary. Barang curian itu lantas dijual obral ke beberapa penampung. Hasilnya, Sug dan rekannya mengantongi uang tunai sektar Rp 3 jutaan.</p>
<p>Harga ini jelas lebih murah dari harga normal. Pasalnya, menurut pengakuan pemilik, gamelan itu sudah berumur ratusan tahun. Diwariskan turun temurun. Sekarang sudah jatuh pada keturunan ketujuh. Bahan bakunya terbuat dari tembaga.</p>
<p>Atas perbuatannya itu Sug kini diperiksa intensif di Mapolsek Wungu. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.(elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14668/gamelan-tujuh-turunan-hanya-diobral-tiga-jutaan/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14668/gamelan-tujuh-turunan-hanya-diobral-tiga-jutaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebuah Brankas Ditemukan Warga di Kali Kaibon Madiun</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14663/sebuah-brankas-ditemukan-warga-di-kali-kaibon-madiun/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14663/sebuah-brankas-ditemukan-warga-di-kali-kaibon-madiun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:15:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14663</guid>
		<description><![CDATA[MADIUN-Sebuah brankas ditemukan warga di aliran Kali, Desa Kaibon, Kabupaten Madiun. Siapa pemilik brankas itu, belum diketahui pasti. Dugaan spekulatif muncul, brankas itu sengaja dibuang pelaku tindak kejahatan. Indikasi jika brankas itu sengaja dibuang, bisa dilihat dari sisi beratnya, yakni 60 Kg lebih. Kecil kemungkin jika benda itu sampai ke aliran kali di Desa Kaibon [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14664" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/brankas.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14664" title="brankas" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/02/brankas-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Brankas yang ditemukan warga Kaibon, Madiun.(lawupos) </p></div>
<p>MADIUN-Sebuah brankas ditemukan warga di aliran Kali, Desa Kaibon, Kabupaten Madiun. Siapa pemilik brankas itu, belum diketahui pasti. Dugaan spekulatif muncul, brankas itu sengaja dibuang pelaku tindak kejahatan.</p>
<p><span id="more-14663"></span></p>
<p>Indikasi jika brankas itu sengaja dibuang, bisa dilihat dari sisi beratnya, yakni 60 Kg lebih. Kecil kemungkin jika benda itu sampai ke aliran kali di Desa Kaibon karena terseret banjir. Polisi tengah melakukan penyelidikan atas penemuan barang langka itu.</p>
<p>Penemu benda yang mencurigakan itu, Sarimun, 46, warga setempat. Ia mendapati brangkas dengan ukuran sekitar 60 X 50 cm2 itu di kali, saat mencari ikan, Rabu (1/2/12). Tertarik, benda itu pun dibawa pulang.</p>
<p>Sedianya benda berbahan baku besi itu akan dijual ke tukang rosok. Tapi, sesampai di rumah malah jadi geger. Warga yang mendengar temuan itu berdatangan ingin melihat langsung wujud brankas. Terlebih beredar isu, di desa tersebut ditemukan brankas berisi emas.</p>
<p>Rabu siang, polisi hadir ke lokasi penemuan dan mengamankan brankas temuan itu ke Mapolsek setempat. Indikasi ada kaitan brankas itu dengan tindak kejahatan tampak dari sisi tempat gembok brankas yang rusak. Belum diketahui pasti siapa pembuang brankas itu. Polisi tengah melakukan penyelidikan. (elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14663/sebuah-brankas-ditemukan-warga-di-kali-kaibon-madiun/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14663/sebuah-brankas-ditemukan-warga-di-kali-kaibon-madiun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadis Klas 6 SD Sudah Disetubuhi 2 Kali</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14637/gadis-klas-6-sd-sudah-disetubuhi-2-kali/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14637/gadis-klas-6-sd-sudah-disetubuhi-2-kali/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 14:24:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14637</guid>
		<description><![CDATA[NGAWI- Bunga, gadis 12 tahun, korban perkosaan oleh tiga pemuda di gubug tengah sawah di Kabupaten Ngawi, tercatat baru duduk di kelas 6 SD sekolah dasar. Masgulnya, salah satu pelaku mengaku sebelum kasus itu terjadi, sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap gadis belia warga Desa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_14638" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/01/gile.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14638" title="gile" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/01/gile-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi pergaulan bebas (lawupos) </p></div>
<p>NGAWI- Bunga, gadis 12 tahun, korban perkosaan oleh tiga pemuda di gubug tengah sawah di Kabupaten Ngawi, tercatat baru duduk di kelas 6 SD sekolah dasar. Masgulnya, salah satu pelaku mengaku sebelum kasus itu terjadi, sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.</p>
<p><span id="more-14637"></span></p>
<p>Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap gadis belia warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur, berinisial HW,  19 tahun, YP, 17 tahun dan SW 25 tahunSemua warga desa Gerih, Kecamatan Geneng, Ngawi.</p>
<p>Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku telah memperkosa korban. Pengakuan tersangka YP, ia awalnya mengaku tidak kenal dengan korban Ia diajak tersangka HW kemudian dikenalkan kepada korban.</p>
<p>Sementara pengakuan tersangka HW, ia sudah kenal dengan korban sejak empat bulan lalu. Bahkan HW sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di rumah korban.” Saya melakukan di rumah, sudah dua kali, karena suka sama suka, “ katanya.</p>
<p>Pengakuan korban, ia sebenarnya sempat menolak dengan ajakan para tersangka yang akan memperkosanya. Namun upaya bela diri korban gagal sebab korban takut diancam, bahkan korban sempat menangis.</p>
<p>Aksi perkosaan kembali diulang Sabtu lusa di sebuah gubuk tengah sawah pada malam hari. Korban dirayu ketiga tersangka dan kemudian diperkosa secara bergantian.</p>
<p>Kapolsek Geneng AKP Partono mengatakan, terungkapnya aksi perkosaan ini setelah ibu korban, melihat anaknya menangis pagi harinya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku telah diperkosa tiga tersangka.</p>
<p>Mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, ibu korban langsung tak terima dan menuntut agar kasus ini diproses sesuai hukum. Tersangka musti dihukum berat.(gus iim/elpos)</p>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14637/gadis-klas-6-sd-sudah-disetubuhi-2-kali/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14637/gadis-klas-6-sd-sudah-disetubuhi-2-kali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadis Belia Digilir Tiga Pemuda</title>
		<link>http://www.lawupos.net/14620/gadis-belia-digilir-tiga-tetangga/</link>
		<comments>http://www.lawupos.net/14620/gadis-belia-digilir-tiga-tetangga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 11:53:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lawupos</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lawupos.net/?p=14620</guid>
		<description><![CDATA[NGAWI-Sungguh malang nasib yang dialami Bunga (12) gadis cilik asal  Desa Keras Kulon, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Di usianya yang masih sangat belia keperawanannya hilang usai diperkosa 3 pemuda bejat, di gubug di areal persawahan setempat. Korban diperkosa secara bergilir oleh ke tiga pelaku. Korban sendiri saat itu bermain, kemudian oleh salah satu tersangka di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="yui_3_2_0_1_1328006414686104">
<div id="attachment_14621" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/01/gadis-digilir.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-14621" title="gadis digilir" src="http://www.lawupos.net/wp-content/uploads/2012/01/gadis-digilir-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi (ist) </p></div>
</div>
<div id="yui_3_2_0_1_1328006414686104">NGAWI-Sungguh malang nasib yang dialami Bunga (12) gadis cilik asal  Desa Keras Kulon, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Di usianya yang masih sangat belia keperawanannya hilang usai diperkosa 3 pemuda bejat, di gubug di areal persawahan setempat.</div>
<div><span id="more-14620"></span></div>
<div>Korban diperkosa secara bergilir oleh ke tiga pelaku. Korban sendiri saat itu bermain, kemudian oleh salah satu tersangka di bujuk diajak jalan-jalan.sesampainya di areal persawahan Ternyata Bunga dibawa ke gubuk dan diperkosanya beramai-ramai</div>
<div>.</div>
<div>Ibu korban , mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah diperkosa siang kemarin. Saat itu korban yang tegah bermain dengan teman-temannya tiba-tiba menangis dan mengeluh sakit pada bagian kemaluannnya.</div>
<div>&#8220;Pas main didepan rumah anak saya kok nangis sambil memegang kemaluannya. Trus saya tanya, ia ngaku kalau sudah di ajak main kuda-kudaan sama tiga orang digubug&#8221; ujarnya, saat di Mapolsek Geneng, Selasa (31/1).</div>
<div>Kapolsek Geneng, AKP Partono mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap tiga orang tersangka perkosaan dibawah umur tersebut. Mereka  berinisial HW,  19 tahun, YP, 17 tahun dan SW 25 tahunSemua warga desa Gerih, Kecamatan Geneng, Ngawi.</div>
<div>&#8220;Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan dari rumah mereka masing masing karena mereka memang tetangga korban. Dan salah satu tersangka masih tercatat sebagai siswa kelas X di SMA di Kabupaten Magetan,&#8221; jelasnya.</div>
<div>Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP  Partono, sebelum memperkosa, tersangka lebih dulu mengajak  korban jalan-jalan dengan iming iming dibelikan makanan. Namun saat ditengah jalan korban langsung digiring ke sebuah gubug yang ada di tengah sawah.</div>
<div>&#8220;Setelah dijak jalan-jalan para teersangka langsung membawa korban ke gubug yang ada di tengah sawah. Dan kebetulan kondisi disekitar lokasi cukup sepi akhirnya korban diperkosa di gubug tersebut,&#8221; jelasnya.</div>
<div>Atas perbuatanya memperkosa bocah masih duduk dibangku sekolah dasar ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara minimal. (gus uki/iim/elpos)</div>
<div>Anda peduli kelangsungan hidup website ini?</div>
<div>Kirim dukungan biaya produksi ke BCA Madiun Rek No. 1770014251</div>
<div align="right" style="float:right;padding:5px 0xp 0px 5px;"><a name="fb_share" type="icon_link" share_url="http://www.lawupos.net/14620/gadis-belia-digilir-tiga-tetangga/">Tampilkan Berita ini di Facebook Anda</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lawupos.net/14620/gadis-belia-digilir-tiga-tetangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

