JAKARTA-lawupos.netL:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menilai anggota dewan yang diduga menerima suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebaiknya mundur.
“Kalau mereka mendorong Pak Boediono mundur, tapi mereka tidak mundur. Itu bagaimana,” kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2010.
Meski demikian, Marzuki meminta agar dalam penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Selagi belum ada kekuatan hukum yang tetap,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana dengan terdakwa Dudhie Makmum Murod, terungkap sejumlah wakil rakyat ikut menerima uang yang diduga suap. Uang diberikan diduga sebagai kompensasi karena memilih Miranda Swaray Goeltom saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.(vivanews/ist)

No comments yet... Be the first to leave a reply!