Home » Politik » Tujuh Orang Pemburu Kartunis Penghina Nabi Muhammad Ditangkap
Lars Vilk, Kartunis penghina Nabi Muhammad

Lars Vilk, Kartunis penghina Nabi Muhammad

lawupos.net:Tujuh orang ditangkap di Republik Irlandia terkait upaya perburuan kartunis Swedia yang menghina Nabi Muhammad. Kepolisian Irlandia mengatakan ketujuh orang tersebut terdiri dari empat pria dan tiga wanita.

Nama-nama para tersangka tidak diumumkan namun disebutkan mereka berusia antara 20 hingga 40 tahunan.

Menurut polisi, mereka ditangkap setelah penyelidikan atas komplotan untuk membunuh seseorang di luar wilayah Irlandia.

Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya berada di balik upaya penangkapan ini.

Radio RTE Irlandia melaporkan lima di antara mereka ditahan di Waterford dan dua lagi di Cork.

Walau belum ada pengukuhan, ketujuh orang yang ditangkap itu disebut berasal dari Maroko dan Yaman yang berdiam di Republik Irlandia secara sah.

Kartunis Swedia, Lars Vilks menggambarkan Nabi Muhammad di atas tubuh seekor anjing di surat kabar Nerikes Allehanda.

Tahun 2007 satu kelompok militan yang berkaitan dengan al-Qaeda menawarkan memberi imbalan sebesar US$ 100.000 untuk membunuh Vilks dan bonus seebsar 50% jika dia disembelih seperti domba di lehernya.

Selain itu ada juga tawaran sebesar US$ 50.000 untuk membunuh Ulf Johansson, pemimpin redaksi Nerikes Allehanda.

Vilks pada Januari lalu sudah menerima dua ancaman pembunuhan lewat telepon dan sejak itu berada di bawah pengawalan polisi.

“Saya tidak gemetar ketakutan,” katanya seperti dikutip kantor berita Swedia, TT, setelah mendengar penangkapan tujuh orang tersebut.

“Saya sudah bersiap-siap dengan cara yang lain dan saya punya kapak di sini seandainya ada orang yang bisa masuk melalui jendela.”

Kontroversi tentang kartun Vilks ini muncul setelah karyanya untuk sebuah proyek seni diterbitkan surat kabar Nerikes Allehanda.

Sejumlah negara Islam memprotes pemuatan gambar Nabi Muhammad dengan tubuh anjing itu.

Pada saat itu pejabat pemerintah Swedia meminta maaf atas tersinggungnya umat Islam namun tidak dapat melarang penerbitan gambar seperti itu karena peraturan yang menjamin kebebasan pers.

Sekitar satu setengah tahun sebelumnya, surat kabar Denmark, Jyllands-Posten, memuat kartun Nabi Muhammad yang memicu unjuk rasa berunsur kekerasan di sejumlah negara.(elpos)

Tampilkan Berita ini di Facebook Anda

No comments yet... Be the first to leave a reply!