Dua Mantan Walikota Madiun Disidang

Kokok Raya
MADIUN-lawupos.net:Dua mantan Walikota Madiun bertemu dalam sidang kasus korupsi di PengadilanNegeri setempat. Mantan Walikota Madiun Kokok Raya jadi terdakwa. Sementara mantan Walikota Madiun Achmad Ali jadi saksi.
Dalam kesaksiannya, mantan Walikota Madiun 99-04, Achmad Ali.mengaku mendapat tekanan dari oknum legislatif saat menjabat.Inti ancaman, pihak legislatif akan menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Walikota jika eksekutif menolak usulan pos anggaran dewan.
“Mereka (dewan,red) tidak mengancam langsung ke saya. Tapi melalui staf,” ujarnya, saat dihadirkan sebagai saksi di PN Kota Madiun, Selasa (9/3/2010). JPU menghadirkan Achmad Ali sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Kota Madiun pada pos anggaran DPRD 99-04 dengan terdakwa Kokok Raya, mantan ketua DPRD Kota Madiun yang juga mantan Walikota Madiun periode 04-09.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi dari 25 orang saksi yang bakal dihadirkan ke pengadilan. Yakni Achmad Ali dan Dimyati Dahlan, Direktur LSM MCW, saksi pelapor. Jaksa mengklaim, kerugian negara dalam kasus yang juga menyeret mantan wakil ketua DPRD, Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono ini, mencapai Rp 8,3 milyar.
Achmad Ali mengaku banyak kelupaan seputar kasus ini. Beberapa kali pertanyaan yang diajukan kepadanya dijawab lupa. Sementara Dimyati Dahlan dalam laporannya mencurigai 11 pos anggaran DPRD Kota Madiun beraroma penyimpangan. Pihaknya melaporkan kasus ini ke Polwil Madiun 14 April 2005, setelah surat klarifikasi yang dilayangkan baik ke Walilkota maupun Ketua DPRD tak ditanggapi.
Terdakwa menduga Dimyati melaporkan kasus ini ke Polwil Madiun lantaran gagal melakukan pemerasan. Kokok Raya mengaku masih menyimpan bukti SMS dari Dimyati yang isinya meminta sejumlah uang. Permintaan itu oleh terdakwa tidak dikabulkan.
Saksi Dimyati sempat mendapat hujatan pedas dari puluhan masa pendukung Kokok Raya yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.(elpos)
Filed Under: Hukum & Kriminal
