Terdakwa Kasus Korupsi P2SEM Nyakot Mantan Gubernur Jatim

fathorasyidSURABAYA-lawupos.net:Mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid menilai mantan Gubernur Jatim dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana P2SEM.

Hal ini diungkapkan Fathor, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana P2SEM, dalam sidang beragenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/3/2010).

“Ini kan makin menjadi bukti jika kasus ini penuh rekayasa. Buktinya Gubernur Jatim (Imam Utomo) diam saja atau tidak menegur Kepala Bapemas akibat pelaksanaanya terjadi penyimpangan dimana-mana,” katanya saat membacakan sendiri pledoinya kepada mejelis hakim di ruang sidang Tirta, PN Surabaya.

Menurutnya, Bapemas merupakan lembaga yang direkom oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil pemeriksaan APBD Jatim 2008 sebagai pihak pertama yang mewakili Gubernur jatim untuk mengikatkan diri dalam penjanjian hibah daerah.

“Bapemas juga lalai melakukan evaluasi dan monitor kepada penggunaan dana hibah P2SEM yang berjumlah 1.628 penerima. Sehingga kuat dugaannya Bapemas dipersalahkan karena lalai melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Fathor yang dalam pembelaannya sebanyak dua catatan dengan tebal 57 halaman dan 9 halaman itu juga mengungkapkan jika legilatif hanya mengusulkan program untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat dan bukan menjadikannya ajang korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusti Astawa ini baru dimulai pukul 16.00 WIB ini, Fathor juga mempertanyakan dana hibah P2SEM seharusnya digugat secara perdata atau pidana umum serta ditujukan kepada pihak kesatu yakni Bapemas melalui Kejaksaan Negara.

“Tidak seperti sekarang, Bapemas lari dari tanggung jawab dan penerima hibah yang harus mempertanggungjawabkannya,” katanya dengan nada tinggi.

Politisi PKNU ini juga merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara. Dia membandingkan dengan kasus BLBI yang menimpa beberapa orang. Di antaranya Leonar dan Hendro B yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 6 triliyun.

“Leonard dituntut 14 tahun penjara dan divonis pengadilan negeri 10 tahun penjara. Sedangkan Hendro dituntut 6 tahun penjara dan divonis hanya 3 tahun. Bahkan, keduanya dilepaskan dari tuntutan oleh Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Fathor dinilai JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan dana P2SEM.

Selain itu Fathorrasjid juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan dana P2SEM dengan memerintah saksi Pudjiarto sehingga negara dirugikan sebesar Rp 13,5 miliar,” kata JPU, Arif wicaksono, saat membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno. Rabu (3/3/2010).

Terdakwa, lanjut JPU, terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan pasal 64 KUHP.(detiksurabaya/ist)

Filed Under: Hukum & Kriminal

Tinggalkan Komentar disini




If you want a picture to show with your comment, go get a Gravatar.


Baca juga Berita di bawah ini :

  • » Mobil Pegawai BKD Magetan Digasak Maling
  • » Gadis Cantik Kota Reog Tewas Mengenaskan di Jalan Raya
  • » Ngaku Wong Sekti Tukar Cincin Emas dengan Kerikil
  • » Makam Korban Dukun Berantai di Pacitan Dibongkar
  • » Truk Tanki Vs Sepeda Motor, Kepala Pecah