MADIUN-lawupos.net:
Meski Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Madiun mengabulkan dakwaan jaksa dan menolak eksespi terdakwa, mantan Walikota Madiun Kokok Raya tetap bersikukuh merasa tidak bersalah. Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Madiun pada pos anggaran DPRD 99-04 itu, menolak putusan sela majelis hakim dan akan mengajukan perlawanan ke kejaksaan tinggi (Kejati).
Penolakan itu dilontarkan saat terdakwa diberi kesempatan Ketua Majelis Hakim PN Kota Madiun Yanuarso Raharjo, untuk menanggapi putusan sela pada sidang di PN Kota Madiun, Selasa (2/3).
”Kami tetap berpendapat kasus ini bukan pidana. Tapi ranah perdata,” ujar ketua tim penasehat hukum Juli Pujianto.
Sebelumnya jaksa mendakwa mantan Ketua DPRD Kota Madiun 1999-2004, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya melakukan tindak kurupsi APBD pada pos anggaran DPRD Kota setempat sebesar Rp 674 juta.
Nilai sebesar itu diduga dinikmati mantan Walikota Madiun itu saat menjabat sebagai ketua DPRD, dari total taksiran kerugian negara senilai Rp 8,3 miliar, dalam kasus dugaan korupsi berjamaah wakil rakyat setempat periode 99–04.
Dalam dakwaaan JPU menjaring terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan dakwaan subsider sesuai Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berbusana batik dan berkopyah, mantan Kokok Raya tampak serius mendengar putusan sela yang dibacakan wakil ketua PN Kota Madiun Yanuar Raharjo.Raut kekecewaan menyeruak saat mejelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa.
Bahkan, usai sidang, saat keluar dari ruang sidang mantan Walikota Madiun didampingi istri, sempat menyapa ratusan pendukung yang hadir ke PN Madiun.”Mari kita ikuti terus jalannya sidang ini. Kita buktikan apakah saya bersalah atau tidak, “ ujar Kokok Raya penuh percaya diri.
Salah satu butir eksepsi yang dilontarkan terdakwa melalui tim penasehat hukum, PN Madiun tidak berwenang mengadili kasus ini. Dalihnya, berdasarkan PP No 105 tahun 2000 jo Kepmendagri No 29 Tahun 2002, menegaskan bahwa pengguna anggaran adalah eksekutif dan entitas pengguna anggaran dalam lembaga DPRD adalah secretariat DPRD.
“DPRD adalah intentitas yang sama sekali steril dari pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka sangat menyesatkan apabila Penuntut umum berulang kali merujuk PP 105 Tahun 2000 jo Kepmendagri No 29 tahun 2002 dalam penilai perbuatan hukum Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Madiun,” ujar Yuli Pujiono.
Penasehat hukum lantas menuding kasus Kokok Raya ini teleh menyerpih kriminalisasi hukum dan politisasi hukum.
Pada klausul lain, terdakwa, menilai JPU yang dipimpin Maksun, mengambil referensi data hasil penyidikan yang tidak sah. Dalih yang dikedepankan, pasal 50 ayat (1) UU RI No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersebut dalam pasal itu, dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolsian atau penuntut umum, intensitas tersebut wajib memberi tahukan kepada KPK paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
“Polwil sebagai pihak penyidik kasus ini tidak melakukan pemberitahuan. Itu berarti penyidikan menjadi tidak sah,” lanjut Yuli.
Selain dua penilaian itu, terdakwa juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat hingga menjadikan surat dakwaan tidak jelas (kabur). Dasar yang dikedepankan adalah ketidak jelasan rincian kerugian negara yang didakwa telah dipakai terdakwa.
Menanggapi eksespi itu, jaksa balik menyindir tim penasehat hukum terhipnotis tayangan intertainment ala Jakarta yang kerjar tayang di TV. Padahal, itu tidak ada relevansinya dengan kasus dugaan korupsi APBD pada pos anggaran DPRD Kota Madiun 99-04 yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Madiun.
Soal tudingan jaksa menabrak aturan lantaran mendasari audit BPKP dalam perkara ini dan mengesampingkan audit BPK, jaksa balik menuding, justru panasehat hukum yang tidak mengerti akan tugas pokok dan fungsi BPK maupun BPKP.
Dasarnya, BPK selaku badan pemeriksa keuangan berdasarkan UU RI No 15 tahun 2006 adalah auditor negara. “Namun kewenangan tersebut untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang tidak berindikasikan adanya perbuatan korupsi,” kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Yanuarso Raharjo saar bacakan putusan sela
Tanggapan eksepsi lain, soal ketidakjelasan rincian kerugian negara yang ditudingkan jaksa telah dikorupsi terdakwa, jaksa beranggapan, dalam klausul ini penasehata hukum telah masuk pada pokok perkara. “Ya kalau sudah menyentuh pokok perkara, tentunya perlu pembuktian di persidangan selanjutnya,” ujar Maksun.
Bagaimana penilaian hakim? Ketua Majelis Hakim PN Kota Madiun ternyata mengabulkan semua dakwaan jaksa dan sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.(elpos)

No comments yet... Be the first to leave a reply!