
Ilustrasi (ist)
MADIUN-lawupos.net:Nekad berselingkuh di malam bulan suci Ramadan, dua pasangan bukan suami istri di Madiun, Jawa Timur, dihakimi massa. Pelaku disidang adat dan wajib membayar denda tiga drum aspal.
Kamis dini hari, puluhan warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jawa Timur menggruduk mapolsek dagangan, menyusul kekesalan warga terhadap ulah dua pasangan bukan suami istri yang nekad bertindak asusila di malam bulan suci Ramadan.
Kedua pasangan selingkuh tadi, yakni pasangan HR dengan SN dan pasangan NR dengan SW. Keduanya dibawa warga ke kantor polisi setelah babak belur dihajar masa. Mereka tepergok berselingkuh di dusun Pandansari, Jetis, Dagangan, Madiun.
Kedua pasangan bukan suami istri ini melakukan tindakan asusila di rumah pelaku, di saat warga setempat tengah menjalankan sholat tarawih dan tadarusan.
Pasangan perselingkuhan masih dalam satu dusun dan jarak rumah yang mereka tempati hanya berjarak sekitar lima puluh meter.
Aksi amuk warga terhadap kedua pasangan laki-laki, yakni HR dan NR, terjadi lantaran warga sudah kesal dengan perbuatan pelaku. Sebelumnya mereka sudah diingatkan.
Sementara SN, salah satu pasangan perempuan saat diperiksa petugas mengaku baru sekali melakukan perselingkuhan. SN berselingkuh setelah ditinggal sang suami pergi keluar rumah.
Akibat perselingkuhan itulah, warga yang kesal akhirnya menggelar sidang adat di kantor polisi, untuk menghukum.
Kedua pasangan selingkuh, yakni pelaku harus membayar denda sebanyak lima drum aspal yang harganya untuk satu drum aspal sekitar 1,5 juta rupiah.
Namun oleh pelaku hukuman denda sebanyak lima drum aspal dirasa sangat memberatkan. Setelah dilakukan tawar menawar yang disaksikan para perangkat desa/ polisi dan tokoh masyarakat, akhirnya disepakati pelaku sanggup membayar denda sebanyak tiga drum aspal.
Sidang adat baru digelar terhadap satu pasangan selingkuh yakni NR dengan SW saja. Sementara NR 30 tahun saat ini berstatus suami menunggu proses cerai dengan sang istri. Sedangkan SW 29 tahun, saat ini ditinggal suaminya pergi ke Malaysia.
Pasangan HR dengan SN, belum disidang. Sebab pasangan pria masih mendekam di sel tahanan dan mengalami luka parah di kepala, akibat dihajar massa.Menjelang sahur, siding adat baru usai dan warga membubarkan diri.(elpos)

hukum pancung ja……….
sudah terlanjur,
tapi mengapa harus ditebus dengan 3 drum aspal…?
mana produk hukum yang pantas dijatuhkan,
main hakim sendiri-masih laku rupanya di negri ini,
massa,massa,massa bertobatlah !
bukan kapasitas anda semua untuk menjatuhkan sanksi !
partai apa lagi ini———————————