
Ilustrasi (ist)
MADIUN-lawupos.net:Selangkah lagi, mantan wakil rakyat Kota Madiun 1999-2004, bakal diadili. Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi atas nama 16 mantan anggota DPRD Kota Madiun, hampir final.
Sinyal itu diberikan Kejari Madiun Ninik Mariyanti, menjawab pertanyaan wartawan soal perkembangan BAP mantan anggota dewan kota 99-04.”Saat ini sudah memasuki tahap P-19. Jika sudah lengkap bisa ke P-21 (sempurna,red),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korusi APBD Kota Madiun Pos Anggaran DPRD 99-04, ditangani Polwil Madiun. Sejalan peleburan Polwil, berkas kasus yang melibatkan 16 tersangka ini dilimpahkan ke Polresta Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto memebenarkan, bahwa berkas yang dikembalikan Kejari, sudah dikirim kembali ke Kejari setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. “ Berkas itu sudah kami perbaiki sesuai petunjuk jaksa,” ujar Eko.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjebloskan mantan Ketua DPRD Kota Madiun Kokok Raya dan mantan waket Gandhi Yoeninta, ke penjaran. Meski belum sampai pada tahap keputusan hokum tetap lantaran Kokok dan Gandhi mengajukan banding, PN Madiun menyatakan mantan wakil rakyat yang juga amnatan Walikota dan Wakil Walikota itu terbukti bersalah karenanya keduanya diperintahkan untuk dipenjarakan.(elpos)

No comments yet... Be the first to leave a reply!