
Ilustrasi (ist)
MADIUN-lawupos.net:Tiga kepala desa di Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun diperiksa Kejaksaan Negeri Madiun. Mereka diduga korupsi dana proyek nasional agraria (prona) 2009.
Ketiga oknum Kades yang diduga kesandung masalah prona itu, masing-masing Kades Plumpung, Mus, Banyu Kambang, Tuk, dan Wonoasri, Kun.Pemeriksan mulai digelar Kamis (2/9/2010) sekitar pukul 10.15. WIB. Tertuding didampingi Penasehat Hukum Indra Priangkasa dan Nuryanto.
Kasi Pidsus Kejari Madiun Sudarsana membenarkan pemanggilan terhadap ketiga kades itu. Hingga pukul 14.00 pemeriksaan masih berlangsung di ruang Kasie Pidsus .
Data dari BPN Kabupaten Madiun menyebutkan, program Prona 2009 di Kabupaten Madiun berlaku bagi pemohon yang tinggal di 28 desa dari 13 wilayah kecamatan. Sebelum penunjukan lokasi yang masuk prona, pihak Kantor Pertanahan berkoodinasi dengan Pemkab Madiun dan pemerintah desa. Total tanah yang diikutkan dalam program itu sebanyak 6.747 bidang atau lebih dari 13,49 juta meter persegi se-Kabupaten Madiun.
Tanah yang masuk Prona adalah tanah perorangan dan bukan milik perusahaan berbadan hukum atau instansi pemerintahan. Tiap bidang tanah yang masuk Prona ini masing-masing dibiayai APBN Rp300.000 per bidang.
Namun diduga ketiga kades itu telah menarik biaya sertifikat tanah dari sejumlah warga yang ikut dalam proyek sertifikat masal tersebut. (elpos)

No comments yet... Be the first to leave a reply!