Home » Hukum & Kriminal » Tiga Kades di Wonoasri Madiun Kesandung Prona

You are currently browsing comments. If you would like to return to the full story, you can read the full entry here: “Tiga Kades di Wonoasri Madiun Kesandung Prona ”.

Tags:

3 Responses to “Tiga Kades di Wonoasri Madiun Kesandung Prona”

  1. saya awam dalam bidang hukum , namun dalam setiap perjanjian yang saya tahu di akir pasal perjanjian biasanya muncul kalimat ” Bila terjadi perselihan kedua belah pihak sanggup menyelesaikan lewat meja hijau/proses pengadilan ” sekarang proses perampasan masuk proses pengadilan atau bukan ? ?

  2. Dari ulasan di atas, disebutkan pembiayaan dari APBN Rp.300rb/bidang, belum ada penjelasan tindak korupsi yang di lakukan ketiga Kades tsb. Apa yang dimaksud Kades tsb melakukan pungutan liar, atau ngembat dana subsidi..?

  3. sebetulnya masalah PRONA itu sudah menjadi sorotan publik.
    Pertanyaan d mn kesalahan KADES dengan pungutan 300rb/bidang,,,tentu Kades tersebut berlandaskan PERDES,sedangkan PERDES tentu d buat berdasarkan PERDA dan perda di buat memakai acuan KEPRES…nah,dalam KEPRES tidak ada aturan penarikan biaya untuk PRONA..sedangkan uang pungutan itu tentu untuk buat Patok dan pulsa pegawainya&seharusnya yg wajar dalam penarikan..paling dalam satu bidang tidak habis 100rb…jd nek per bidang 300rb,,,yo kebacut rek………….